Â
Tangerang Selatan, Banten (08/08/2020 ), Universitas Diponegoro pada kesempatan kali ini kembali melakukan program Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) yang melibatkan ribuan mahasiswa Universitas Diponegoro. Namun ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya mengenai pelaksanaan KKN ini. Kegiatan KKN ini dilaksanakan di kampung halaman masing-masing dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 ini. Kegiatan KKN ini dilaksanakan selama 6 minggu. Terhitung dari tanggal 5 JulI - 15 Agustus 2020 yang bertemakan "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) ".
Covid-19 pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Indonesia mulai tanggal 2 Maret 2020. Virus ini mewabah di Indonesia dan berdampak besar di berbagai sector di Indonesia termasuk bidang pertanahan. Memasuki era adaptasi kebiasaan baru, pemerintah mulai mengizinkan masyarakat untuk beraktifitas diluar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang menjadi standar dalam mencegah persebaran Covid-19 termasuk penerapan kebijakan tersebut dilakukan disetiap instansi pemerintahan termasuk Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menerapkan beberapa kebijakan dalam menghadapi era adaptasi kebiasaan baru ini seperti tetap menerapkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Selain itu dalam mengambil data dilapangan, Kementrian ATR / BPN tetap menerapkan protokol Kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru ini. Seperti pembatasan jumlah pegawai yang turun dilapangan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka mahasiswa KKN Undip menyebarkan kuesioner online kepada Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah) dalam rangka pelaksanaan salah satu program KKN ini. Berdasarkan hasil penyebaran kuesioner (online) ini, beberapa responden mengeluhkan Covid-19 berdampak pada proses penerbitan sertifikat yang menjadi terhambat sehingga proses penerbitan sertifikat tanah menjadi lama dan membatasi tatap muka secara langsung dengan klien.