Mohon tunggu...
Fadilla Rahmani
Fadilla Rahmani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fadilla Rahmani 1804062

Mahasiswa Farmasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahayanya Penyalahgunaan NAPZA

22 Juni 2021   22:31 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:42 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa itu NAPZA?
NAPZA adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, atau yang sering kita sebut sebagai Narkoba. Pada akhir-akhir ini sering disalahgunakan oleh kebayakan orang terutama pada anak-anak yang akan memasuki usia remajanya, yang mana rasa ingin tahu mereka sangat tinggi. Sebelumnya mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan narkoba.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan undang-undang no. 35 tahun 2009, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu narkotika  golongan I, golongan II dan golongan III yaitu:

- Narkotika Golongan I
Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.
- Narkotika Golongan II
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.
- Narkotika Golongan III
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: "Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku."
       Menurut UU No. 5 Tahun 1997 Narkoba jenis Psikotropika dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu : Golongan l, golongan ll, golongan lll dan golongan lV, yaitu:
- Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh : Ekstasi.
- Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh : Sabu.
- Golongan III, mempunyai potensi yang sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh : Amorbarbital.
 - Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh : Obat penenang.

       Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropik yang dapat menimbulkan ketegantungannya , contohnya :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan
- Thinner dan zat-zat lain seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin yang bila dihisap, dihirup dan dicium dapat memabukkan.

       Dari penjelasan diatas saya ingin membahas tentang ganja, morfin, ekstasi dan sabu. Pada keempat derivate ini merupakan golongan obat narkotika dan psikotropika yang sering disalah gunakan oleh kebanyakan orang.
1. Ganja

Nama latinnya Canabis indica. Tanaman perdu setinggi 1,5 meter, daunnya banyak berbentuk mirip dengan daun singkong, berjari 5,7 atau 9 dengan pinggiran agak bergerigi dan berbulu. Dibeberapa daerah daunnya sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan. Sebagai penyedap masakan efek adiktif dan mengantuknya tidak terlalu kuat karena masuk ke otak melalui usus terlebih dahulu. Bila daun ganja dikeringkan efek zat adiktifnya meningkat jika di konsumsi dengan cara mencampurnya dalam rokok, dibakar kemudian di hisap. 

Reaksi yang terjadi bila menggunakannya yaitu perasaan tenang, rileks, lupa masalah-masalah yang pelik, mengantuk, logika berpikir berkurang sehingga mudah diajak melakukan hal-hal buruk seperti mencuri, berkelahi dll. Bila dosis pemakaian terlalu banyak akibatnya adalah sangat mudah mengantuk sampai tertidur, pupil mengecil, denyut nadi dan daya berpikir melemah, detak jantung melambat, tekanan darah turun, kesadaran turun, pingsan, koma, mati.
2. Morfin
      Dalam dunia kedokteran digunakan sebagai obat analgetik narkotika yang diperoleh dari ekstraksi dari tanaman papaver somniferum. Pengaruh penggunaan diberikan secara diisap gejalanya : frekuensi pernapasan menurun dan pupil menyempit, gejala tersebut diikuti dengan mata yang berair, hidung kembang kempis, menguap, nafsu makan menurun (anoreksia), tremor, panik, berkeringat, mual, kejang dan insomnia
3. Ekstasi
      Kandungan kimia dalam ekstasi adalah methylen dioxy methyl amphetamin (MDMA). Obat ini di sintesa dan dipatenkan pada tahun 1914 oleh perusahaan obat Merck dari jerman dan diteliti tahun 1950 oleh CIA. Pada tahun 1970  obat ini digunakan sebagai obat terapi psikologik dan mulai disalahgunakan.
       Reaksi yang terjadi bila sedang ON atau mengalami reaksi, pemakai merasa gembira berlebihan (euforia), hilang rasa sedih, hilang rasa malu, hilang rasa lapar, pusing dan kantuk. Untuk mendapatkan ON banyak pemakai ekstasi yang terus-menerus menelan ekstasi dengan dosis tinggi sehingga akhirnya mengalami overdosis. Bila sudah overdosis akan mengalami Hipertensi, hipertermia (merasa panas), debar jantung dan denyut nadi naik, dada terasa sakit, pupil melebar, tidak dapat tidur, sekarat dan akhirnya meninggal dunia.
4. Shabu
      Shabu berisi metamfetamin yang dicampur dengan berbagai psikotropik. Shabu tidak digunakan dalam dunia kedokteran karena tidak berguna dalam pengobatan. Reaksi yang terjadi bila menggunakan sabu yaitu Euforia yang hebat, merasa gembira berlebihan, hilangnya rasa duka, hilangnya rasa kesal, hilangnya malu, hilangnya lapar, hilangnya kantuk, hilangnya capek, badan terasa segar, fit, dan energik.
       Biasanya orang ketagihan menggunakan ini dan lama-kelamaan mengalami overdosis. Bila sudah overdosis maka akan mengakibatkan Gelisah, ketakutan, badan terasa seperti terbakar, kepala pusing, leher seperti dicekik, dada sakit, jantung berdebar, napas sesak, kejang, pupil lebar, eneg, muntah, sekarat, hingga meninggal dunia.

Kesimpulan
        Dari yang telah kita bahas tadi, maka dapat kita simpulkan bahwa NAPZA adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, atau yang sering kita sebut sebagai Narkoba. Jadi kita sebagai orang tua, saudara dan kerabat harus tetap waspada akan adanya penyalahgunaan narkoba tersebut, dan kalau bisa kita harus menghentikan penyalahgunaan tersebut dan sebagai orang tua kita harus waspada misalnya kepada anak-anak seperti adanya tablet berwarna-warni dengan bentuk yang tersimpan di tas, tempat pensil, saku, dompet dll, biasanya anak-anak menipu orang tuanya dengan mengatakan bahwa itu adalah vitamin atau obat pusing padahal itu adalah narkoba (ekstasi).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun