Mohon tunggu...
fadia arumning puspitasari
fadia arumning puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Magang MBKM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang MBKM Kantor Notaris Banyuwangi

6 Oktober 2023   07:00 Diperbarui: 6 Oktober 2023   07:10 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Notaris dan PPAT Achmad Munif S.H., MM beserta staff, menyambut kedatangan saya yang akan melaksanakan kegiatan MAGANG MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas Jember. Kegiatan magang ini nantinya akan dilakukan selama 3 Bulan terhitung dari tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 Desember 2023.

Pada hari pertama Magang, diawali dengan Bapak Notaris Achmad Munif memperkenalkan saya kepada para staff di kantor tersebut dan disambut dengan hangat oleh para staff. saya pun ikut membantu pekerjaan para staff dikanto dan bahkan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemeriksaan kantor notaris yang dilakukan oleh BPN.

selama pelaksanaan magang di Kantor Notaris, saya mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan pastinya juga pengalaman kerja pada saat melakukan magang di Kantor Notaris. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa yaitu untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan serta membangun kemampuan mahasiswa/i dalam dunia kerja yang nyata.

Menurut undangundang, magang adalah bagian dari salah satu pelatihan kerja yang terselenggara di sebuah perusahaan. Dasar hukum yang mengatur tentang magang adalah Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 21 -- 30 di UU. Selain itu, magang juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 yang juga membahas pemagangan ini secara spesifik di dalam negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun