Selama penerapan parliamentary threshold tidak ditunggangi dan berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya tujuan tujuan demokratis yang ingin dicapai di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Umum, akan terpenuhi.
Referensi
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar Ilmu Politik.
Muamin M. S., & Sanusi, S. (2020). Implikasi ambang batas parliamentary threshold terhadap kursi parlemen. Hukum Responsif, 11(1).
Kadir, A.G. (2014). Dinamika Partai Politik di Indonesia. http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/viewFile/5724/3037
Firdaus, S.U. (2011). Relevansi Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis. https://media.neliti.com/media/publications/111752-ID-relevansi-parliamentary-threshold-terhad.pdf
Al-Fatih, S. (2022). Hukum Pemilu Dan threshold.Â
Supriyanto, D., & Mellaz, A. (2011). Ambang batas perwakilan: Pengaruh parliamentary threshold terhadap penyederhanaan sistem kepartaian Dan proposionalitas hasil pemilu.
Haris, S. (2020). Menuju Reformasi Partai Politik.