Mohon tunggu...
Fadhilsyah
Fadhilsyah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Public Relations Universitas Al-Azhar Indonesia | Aktivist Mahasiswa | Analys Politic

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Terorisme Bukan Jawaban Membasmi Hoaks

29 Maret 2019   09:00 Diperbarui: 29 Maret 2019   10:11 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto File - Anadolu Agency)

Muhammad Farras Fadhilsyah

Mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia

Pengamat Komuniasi Politik

 Fenomena hoax bukanlah fenomena baru, fenomena hoax sudah lama tercipta, hoax sendiri mempunyai arti yaitu sebuah kabar bohong. Dari berbagai sudut pandang hoax memiliki arti yang berbeda-beda. Jika kita melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari makna hoax adalah sebuah berita bohong. 

Berbeda dengan pemakanaan dari epistomologi dari sektor akademisi yang dimana akademii barat mempuyai makna bahwa hoax adalah kabar berita bohong yang sengaja di buat dengan bertujuan ada unsut kejahatan. Di era digital seperti ini memang mudah sekali berita berita tersebar dengan mudahnya, siapapun di era digital ini bisa membuat berita, artikel ataupun dalam bentuk informasi berita ke khalayak luas. 

keterbukaan era digital ini selain memiliki banyak kelebihan tetapi juga memiliki sebuah kekurangan diantaranya adalah dengan mudah nya orang lain menciptakan sebuah informasi tetapi kita tidak tahu apakah informasi berita ini adalah informasi yang valid atau informasi palsu (hoax).

Berita hoax itu juga berbagai beragam informasinya dari hal seleberitis, politik hingga parahnya adalah info cuaca atau bencana alam saja masih saja ada oknum menyebarkan hoax. Kasus itu terjadi baru baru ini ketika gempa di Palu Sulawesi Tengah dimana setelah terjadinya gempa ada yang memberitakan akan terjadi gempa susulan yang lebih dahsyat dan di sertai tsunami yang sangat besar, ini mengakibatkan masyarakat sangat panik. 

Betapa jahatnya sebuah oknum yang menyebarkan sebuah informasi hoax itu. Tetapi juga tidak bisa di pungkiri bahwa hoax bukan hanya di ciptakan dengan sengaja tetapi bisa terjadi dari kesalah pahaman informasi yang terlalu terburu-buru menyampaikan sebuah berita.

Pada sejatinya hoax adalah sebuah berita bohong yang bertujuan selalu ke arah negatif dan tak ada sedikitpun hoax bertujuan ke hal yang positif karna pada dasarnya saja sudah "informasi bohong" dan kebohogan apa yang menjadi hal yang baik. Dalam hal ini dari pihak manapun tidak bisa di salahkan, pihak social media juga tidak bisa berakata banyak karna fungsi social media adalah memang berbagi pesan,kabar,foto tanpa batasan jarak dan ruang waktu.

Baru-baru ini langkah pemerintah yang baru dengan mengemukakan wacana agar si penerbit hoax akan di kenakan UU Terorisme. ini membuat polemik yang sangat keras bahwa UU ini tidak ada kesinambungan dengan definisi hoax. Menjeratkan dengan UU ini adalah sebuah langkah yang gegabah dan bahkan asal ceplos tidak ada pertimbangan hukum sekalipun. 

Langkah pemerintah ingin menuntaskan masalah- masalah hoax ini memang bisa di katakan serius tetapi jika pemerintah ingin membasmi hoax ingin benar-benar selesai di negara ini, mungkin itu akan menjadi sebuah angan karena hal yang mustahil membasmi hoax, karena setiap jaman akan selalu ada berita bohong, bahkan dari jaman nabi pun ada

Hakikat manusia saja pasti akan melakukan sebuah kebohongan dan tindak kejahatan, jika pemerintah ingin membasmi itu mungkin menurut penulis itu adalah langkah melawan takdir atau sunnahtullah. Maka yang di lakukan pemerintah yang lebih tepat adalah bukan membasmi hoax. 

Tetapi menjawab hoax-hoax yang ada di asumsi,opini yang bertebaran di masyarakat. Jika memang wacana ini akan terjadi dan akan di sahkan, maka potensi pemerintah akan lebih cenderung memata-matai warga negaranya sendiri dan itu akan terjadinya sebuah kemunduran indeks nilai demokrasi

Hoax atau kebohongan akan selalu ada dalam setiap jaman. Jawaban dari hoax itu dari dulu selalu sama yaitu menjawab pernyataan bohong tersebut. Jika hoax-hoax yang bertebaran dengan cepat di jawab oleh pihak-pihak terkait maka hoax itu akan menghilang dengan sendirinya. Mari kita belajar sedikit dari acara debat capres yaitu dengan ada program tim pencari fakta. 

Yaitu dengan tujuan mencari fakta apakah ucapan dari kandidat itu sesuai dengan fakta atau perkataan retorika saja. Dari sini kita pemerintah harus belajar sedikit dari KPU bahwa langkah agar tidak terjadinya hoax dengan menjawab pernyataan itu sendiri. Pemerintah bisa membuat divisi khusus yang berkerja menjawab pernyataan hoax tentang apupun yang bertebaran di media.

Pada intinya menjeratkan pelaku hoax dengan menggunakan UU Terorisme bukan lah hal yang tepat. Bahkan akan menjadikan kemunduran indeks demokrasi dan akan terjadinya konflik di masyarakat, karena jika benar akan di sahkan UU tersebut, maka pendekatan pencarian hoax lebih kepada sistem intelijen. 

Dimana kita tahu intelijen yang mematai-matai warga negaranya sendiri sebuah kemunduran demokrasi, di negara maju sudah di tinggalkan sistem seperti ini.  Pemerintah bisa membuat kebijakan lain nya degan hal bukan nuansa mencurigai masyarakat atau dengan pendekatan penyerangan. 

Tetapi bisa dengan cara yang lebih efektif dan humanis seperti cara sederhana membuat badan atau yang setingkat khusus menjawab klarifikasi berita-berita hoax yang bertebaran. Dengan cara itu juga akan menjadikan citra pemerintah juga akan baik dan bisa mendewasakan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat

Logika sederhananya adalah, Tuhan telah menciptakan sifat berbohong, maka Tuhan juga menciptakan sifat jujur. Tuhan menciptakan sifat jujur untuk menjawab adanya sifat bohong. Begitu juga dengan hoax, bukan cara membasmi nya dan mungkin itu adalah hal yang mustahil tetapi melawan hoax dengan fakta dan data yang nyata. Seluruh unsur pemerintah berkesinambungan untuk menjawab hoax-hoax tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun