Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merek 101: Esai Singkat untuk Mengenal Konsep dan Tata Cara Pelindungan Merek di Indonesia

1 Juni 2020   17:00 Diperbarui: 1 Juni 2020   17:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam pengembangan konsep usaha lebih lanjut dan jika sudah memenuhi persyaratan, pemilik merek juga dapat menerapkan konsep usaha waralaba atau franchise. Secara sederhana, waralaba dapat dipahami sebagai gabungan dari dua unsur utama, yakni HKI dan sistem bisnis (Hariyani, dkk., 2018: 43). 

Sistem bisnis ini merujuk pada pengembangan usaha dengan pola kerja sama dengan dasar perjanjian waralaba, yang mana salah satu aspek pentingnya ialah kesepakatan terkait penggunaan merek.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa pelaku usaha yang ingin menerapkan konsep waralaba perlu terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.

Terakhir, merek terdaftar akan dilindungi dalam jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah jangka waktu pelindungan berakhir. Tidak boleh terlupa, merek terdaftar perlu digunakan dalam perdagangan barang atau jasa, paling tidak dalam periode waktu tiga tahun. 

Hal ini bertujuan untuk memenuhi salah satu ketentuan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis yang menentukan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan penghapusan merek terdaftar melalui gugatan ke pengadilan niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Itulah hal-hal mendasar yang perlu dipahami untuk mengenal konsep dan tata cara pelindungan merek di Indonesia. Terima kasih.

Untuk diskusi lebih lanjut, silahkan menghubungi penulis melalui email: fadhilindrapraja@gmail.com

 

Lampiran:

Merek tidak dapat didaftar jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh: merek dengan gambar atau logo yang bertentangan dengan ideologi negara atau merek dengan gambar atau logo yang mengandung unsur pornografi.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: merek dengan kata dan fonetik seperti _TEH_ untuk klasifikasi kelas barang minuman berbahan dasar teh.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Contoh: merek dengan kata-kata seperti Kopi Paling Enak. Merek Kopi Paling Enak dapat menyesatkan masyarakat tentang kualitas produk yang menggunakan merek tersebut.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh: merek dengan kata-kata seperti Minuman Penyembuh 99 Penyakit.
  • Tidak memiliki daya pembeda. Contoh: merek dengan tanda atau gambar yang terlalu sederhana, seperti merek yang hanya menggunakan tanda titik (.) atau merek dengan tanda atau gambar yang terlalu rumit,  seperti merek yang menggunakan gambar benang kusut.
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh: merek dengan kata-kata seperti Baju Muslim untuk klasifikasi kelas barang pakaian.

Kemudian, merek dapat ditolak oleh pemeriksa merek jika:

  • Merek yang diajukan pendaftarannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    • Indikasi geografis terdaftar.
  • Permohonan juga dapat ditolak jika:
    • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun