Mohon tunggu...
Fachrul Khairuddin
Fachrul Khairuddin Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Terus Menulis!!!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Surat Kabar di Indonesia

4 Januari 2011   03:16 Diperbarui: 4 April 2017   18:09 35722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 1946, surat kabar menemukan jati dirinya. Terbentuknya organisasi Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) pada Juni 1946, menyusul terbentuknya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Febuari 1946, menjadi faktor penyebab. Hadirnya kedua organisasi ini setidaknya memberikan tujuan, visi, dan misi yang jelas bagi keberlanjutan surat kabar.

Era Orde Lama (1950-1965)

Pada era 1950-an, dipelopori partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa, surat kabar tumbuh dan menjamur. Data tahun 1954, beredar 105 surat kabar harian dengan oplah 697.000 eksemplar di seluruh Indonesia. Pada 1959, jumlah surat kabar menurun menjadi hanya 94, tetapi oplahnya meningkat menjadi 1.036.500 eksemplar.

Surat kabar besar pada masa itu adalah Harian Rakjat (Partai Komunis Indonesia), Pedoman (Partai Sjarikat Islam), Suluh Indonesia (Partai Nasional Indonesia), dan Abadi (Masjumi).

Dalam perjalanannya, presiden Soekarno melalui demokrasi terpimpinnya menerapkan pers terpimpin. Surat kabar yang isinya tidak sejalan dengan tujuan demokrasi terpimpin dibredel dan dicabut izin terbitnya. Indonesia Radja milik Moechtar Loebis dan Pedoman milik Rosihan Anwar adalah sebagian surat kabar yang dibredel pemerintahan orde lama, Soekarno.

Era Orde Baru (1966-1998)

Orde baru ditandai dengan jatuhnya presiden Soekarno, dibubarkannya Partai Komunis Indonesia (PKI), dan naiknya Soeharto menjadi Presiden Indonesia kedua. Surat kabar pro-PKI ditutup. Hanya surat kabar milik tentara, nasionalis, agama, dan kelompok independen yang diizinkan terbit: (1) surat kabar tentara: Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, Ampera, Api Pancasila, dan Pelopor Baru; (2) surat kabar nasionalis: Suluh Marhaen, El Bahar, dan Warta Harian; (3) surat kabar Islam: Duta Masyarakat, Angkatan Baru, Suara Islam, dan Mercusuar; (4) surat kabar Kristen: Kompas dan Sinar Harapan.

Pembatasan pers juga diterapkan oleh pemerintahan orde baru, Soeharto. Surat kabar yang dianggap berbahaya dan tidak sejalan dengan tujuan pemerintah akan dibredel, terlebih surat kabar yang menyinggung Cendana dan kroni-kroninya. Pembredelan terbesar terjadi pada saat peristiwa Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari), 12 surat kabar dan majalah dibredel: Indonesia Raya, Pedoman, Harian KAMI, Nusantara, Abadi, The Jakarta Times, Mingguan Wenang, Pemuda Indonesia, Suluh Berita, Mahasiswa Indonesia, Indonesia Pos, dan Ekspress.

Berkaitan dengan kebijakan pembredelan itu, Ali Moertopo (tangan kanan presiden Soeharto) pernah mengatakan bahwa kebebasan pers yang disalahgunakan dapat mengganggu pembinaan politik, oleh karena itu, pers harus dikendalikan dan dibina. Kebijakan pembredelan berlangsung hingga orde baru runtuh pada Mei 1998.

Dalam perjalanannya, era orde baru menjadi saksi lahirnya surat kabar dan majalah besar di Indonesia: Kompas (P. K. Oetjong dan Jacoeb Oetama), Sinar Harapan (H. G. Rorimpandey), Tempo (Goenawan Mohamad), Media Indonesia (Surya Paloh), dan lainnya.

Era Reformasi (1998-2000)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun