Mohon tunggu...
Fabian Devara Muchamad
Fabian Devara Muchamad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang taruna di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang menyukai bidang transportasi dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kendaraan Listrik Masa Depan Indonesia

17 Oktober 2022   13:25 Diperbarui: 12 November 2022   13:53 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki aktivitas mobilitas yang tinggi. Sektor transportasi sendiri merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia. Emisi karbon di Indonesia mencapai tak kurang dari 280 Juta ton CO2e yang dihasilkan melalui sektor transportasi. Bahkan, menurut Direktur Utama PT. PLN Darmawan Prasodjo, diperkirakan pada tahun 2060 apabila penanggulangan emisi karbon dibiarkan seperti ini akan mencapai 860 Juta on CO2e. Baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi dapat menyumbang emisi karbon ke udara lepas. Hal itu sangat merugikan lingkungan khususnya di udara yang menyebabkan suhu udara meningkat dan mengakibatkan pemanasan global. Selain itu, terdapat dampak bagi kesehatan manusia terutama pada pernafasan yang berbahaya.

Solusi yang paling tepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah penggunaan kendaraan listrik. Dengan penggunaan kendaraan listrik, emisi karbon dapat berkurang hingga mencapai lebih dari 50 persen. Hal ini juga dilakukan untuk mencapai target pemerintah yaitu target nol emisi karbon atau net zero emissions di tahun 2060. Program net zero emissions atau NZE sendiri adalah kondisi dimana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke udara tidak melebihi jumlah emisi yang dapat diserap oleh bumi. Program NZE menjadi istilah yang popular setelah perjanjian paris pada 2016. Program tersebut untuk menekan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan pemanasan global.

Dengan adanya target net zero emission, Presiden Jokowi pun juga berharap pada tahun 2025 nanti, setidaknya akan ada 2 juta kendaraan listrik baik mobil listrik maupun motor listrik, yang akan digunakan oleh masyarakat Indonesia nantinya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, hingga Juli 2022, jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia sudah mencapai 22.671 unit. Menanggapi hal tersebut, Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan, target ini dapat kita capai apabila dimulai langsung oleh pemerintah. Martinus juga mengatakan, rencana pemerintah ini tidak main main. Karena bedasarkan catatannya, sebanyak 15-20 persen dari total penjualan kendaraan di Indonesia disumbang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk keperluan kendaraan dinas. Presiden Jokowi pun hingga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vechile) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah sebanyak 189.803 unit.

Selain bermanfaat pada pengurangan emisi karbon, Apakah ada manfaat lainnya?  kendaraan listrik bermanfaat juga pada pengurangan polusi suara bising yang biasanya dihasilkan pada kendaraan konvensional, terutama pada kendaraan bermesin diesel. Lalu, ada biaya perawatan kendaraan yang relatif lebih murah dibanding kendaraan konvensional karena tidak adanya perawatan khusus, seperti mengganti oli dan lain sebagainya. Selanjutnya, ada manfaat pada kemudahan dalam segi bahan bakar, kendaraan listrik dapat bergerak hingga 80 km hanya dengan mengisi baterai selama beberapa menit saja. Kita tidak perlu mengantri pengisian bahan bakar di pom bensin lagi, karena hanya memerlukan baterai listrik. Selain manfaat manfaat di atas tersebut, masih ada manfaat lain yaitu pada hematnya pajak kendaraan listrik. Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa pajak penjualan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk kendaraan listrik adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Juga, karena tidak ada insentif untuk mengubah kepemilikan kendaraan pertama, pajak kendaraan listrik tahunan akan lebih rendah."

Dalam upaya percepatan transisi dari kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan mengratiskan untuk Sertifikat Regristasi Uji Tipe. Hal tersebut akan menindaklanjuti komitmen pemerintah yang ingin mentargetkan 2 juta kendaraan listrik pada tahun 2025. Upaya pemerintah lainnya ialah penyediaan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang memberikan kemudahan untuk kendaraan listrik khususnya motor listrik pada masyarakat. Jadi, masyarakat akan lebih dipermudah lagi untuk menggunakan kendaraan listrik nantinya

Perspektif Pancasila dari penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum lebih merujuk pada sila ke 5, sesuai dengan salah satu butir sila ke 5 yaitu ‘Suka melakukan kegiatan untuk mencapai kemajuan yang merata dan keadilan sosial’. Dalam butir Pancasila tersebut pemerintah sudah memberikan kemajuan yang merata bagi masyarakat dengan dipermudahnya akses penggunaan kendaraan listrik. Selain kontribusi dari pemerintah, masyarakat disini juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan polusi udara dengan menggunakan mobil listrik yang dimana akan bermanfaat pula bagi masyarakat lainnya. Disini kita bisa mendapat pengamalan dari butir sila ke 5 lainnya yaitu ‘Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan’. Dalam semua kemajuan teknologi pada kendaraan listrik akan sangat berdampak pada dunia IPTEK di Indonesia. Namun, setiap kemajuan teknologi harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan pada nilai nilai yang terkandung pada Pancasila


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun