Mohon tunggu...
Fabian AdityaSusanto
Fabian AdityaSusanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis amatir sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kanabis: Kekayaan Alam, Kekayaan Negara

25 Oktober 2020   19:29 Diperbarui: 25 Oktober 2020   19:37 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pembuka:           

Pembudidayaan kanabis merupakan hal yang dianggap tabu di Indonesia. Bahkan, terkadang masyarakat takut untuk membahas topik ini. Sejak didirikannya Indonesia di tahun 1945 kanabis sudah dinyatakan tidak memiliki tempat di negara ini. Tentu saja setelah 75 tahun terbentuk suatu stigma terhadap tumbuhan tersebut. 

Ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang berarti bahwa ganja menyebabkan tingkat kecanduan yang sangat tinggi dan tidak memiliki manfaat. Berdasarkan alasan tersebut, transaksi dan pembudidayaan kanabis pun dilarang. Apakah benar bahwa tidak ada manfaat dari kanabis dan pelegalannya?

Sudah rahasia umum diantara masyarakat bahwa ganja masih beredar melalui bandar-bandar narkoba. Satu hal yang tidak diketahui rakyat awam adalah perbedaan dari kanabis dan ganja. Secara singkat, kanabis merupakan jenis tumbuhan sedangkan ganja adalah bunga dari jenis tumbuhan kanabis yang memiliki kadar zat psikotropika bernama THC yang tinggi. 

Tidak semua kanabis mempunyai kadar THC yang tinggi sehingga tidak semua jenis kanabis bisa digolongkan narkoba. Sebenarnya, terdapat salah satu jenis kanabis yang multifungsi dan memiliki kadar THC yang sangat rendah. Tanaman ini dikenal sebagai hemp atau sering juga disebut ganja industri.

Hemp dan fungsinya:

Hemp dikenal sebagai tumbuhan yang hampir seluruh bagiannya mempunya fungsi. Dari masa lampau, biji hemp digunakan sebagai bahan makanan dan minyak hemp banyak digunakan untuk pengobatan. Saat ini, banyak makanan berbahan dasar hemp yang dipromosikan sebagai makanan bergizi terutama bagi vegetarian. 

Batang dari hemp bisa digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kertas yang dapat membantu melindungi lingkungan. Untuk memproduksi kertas, pohon yang sudah berusia puluhan tahun ditebang dan ini dapat menyebabkan penggundulan hutan. 

Setelah ditanam sekitar 3-4 bulan, hemp sudah bisa digunakan untuk membuat bubur kertas. Selain itu, hemp juga bisa digunakan untuk membuat kain, plastik, dan sebagai pengganti bahan bakar fosil seperti batu bara.

Fungsi lain dari hemp adalah manfaat pengobatannya. Selain THC, kanabis juga mengandung zat lain bernama CBD dan zat tersebut banyak terkandung dalam hemp. CBD dikenal dengan kegunaannya dalam dunia medis yang sangat beragam. Zat ini dapat digunakan untuk mengobati rasa sakit, migrain, kejang-kejang dan rasa mual.

 Selain itu, CBD juga banyak digunakan untuk mengobati gangguan mental seperti depresi, rasa cemas berlebihan, insomnia, dan psikosis. Sangat disayangkan bahwa dengan diilegalkannya kanabis, hemp ini juga turut serta dilarang.

Kanabis dan ekonomi:

Diperkirakan oleh BNN bahwa transaksi ilegal di Indonesia yang berhubungan dengan narkotika mencapai 250 triliun dalam satu tahun dengan ganja berkontribusi cukup besar. Tentu saja transaksi tersebut bebas dari pajak. 

Bayangkan jika pajak dari transaksi tersebut diterima pemerintah, ya hanya bisa dibayangkan. Dengan dilegalkannya kanabis, penjualan kanabis ilegal juga akan berkurang sehingga mengurangi penyalahgunaan zat tersebut. 

Jeffrey A. Miron dari departemen ekonomi Harvard University pernah melakukan penelitian terhadap pengeluaran kas pemerintah untuk melawan narkoba di Amerika. Hasilnya menunjukkan bahwa jika ganja dilegalkan dan transaksinya dikendalikan oleh pemerintah, pemerintah Amerika akan menghemat pengeluaran untuk penegakan hukum sebesar 13,7 miliar US dolar per tahun. Ini belum termasuk pajak yang bisa didapatkan.

Nah sebenarnya seberapa besar pajak kanabis dapat bekontribusi terhadap pendapatan negara? Karena tidak pernah dilegalkan di Indonesia, tentu tidak bisa didapatkan data konkret mengenai hal ini. Namun, kita bisa melihat negara yang telah melegalkan kanabis hingga tahap ekspor. 

Penelitian yang sama oleh Miron memperkirakan bahwa di Amerika pendapatan pajak dari ganja jika diregulasi oleh pemerintah dapat mencapai 6,4 miliar US dolar per tahun. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, tentu bisa mendapatkan pajak yang cukup besar pula dari penjualan kanabis. Angka tersebut belum termasuk pembudidayaan hemp yang bukan hanya multifungsi tetapi juga baik untuk lingkungan.

Penutup dan harapan:

Setidaknya, kanabis perlu dilegalkan untuk penelitian. Kanabis baru mulai legal di beberapa negara untuk waktu yang belum lama, sehingga belum cukup penelitian mengenainya. Sejak kanabis mulai dilegalkan dan penelitian terhadap kanabis mulai dilakukan, manfaat-manfaat baru dari kanabis pun juga semakin banyak diketahui. termasuk THC yang disebut di awal dan dianggap sebagai zat psikotropika tanpa manfaat di Indonesia.

Di negara lain, zat tersebut sedang diteliti fungsinya dalam memperlambat perkembangan sel kanker. CBD pun yang sudah terbukti memiliki banyak manfaat medis masih diteliti untuk menemukan manfaat lainnya. Tanpa penelitian yang cukup mengenai kanabis, tidak seharusnya tumbuhan ini diilegalkan dan disebut tidak bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun