DUHAM
Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi ,sosial dan Budaya
Ada beberapa factor penyebab pelanggaran HAM,diantaranya:
Faktor Internal
- Tidak seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi
- Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM
- Sikap individualism
- Kurang kesadaran tentang HAM
- Rendahnya sikap toleransi
Factor eksternal
- Lemah dan kurang berfungsinya lembaga --lembaga Negara
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Penyalahgunaan teknologi
- UPAYA PEMERINTAH DALAM HAM
Secara garis besar , kewajiban Negara dalam HAM terdiri dari dua unsur pokok yang harus dijalankan.
- Proteksi
Proteksi atau perlindungan mengharuskan negara menjamin dan melindungi HAM. Membuat peraturan secara konstitusional,melalui perundang undangan
- Realisasi
Kewajibaan negara untuk bertindak secara aktif dalam memenuhi HAM. Cnt. Menindak pelaku pelanggaran HAM dng hukum seadiladilnya.
Peran Negara sangat di utuhkan dan bahkan wajib untuk perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab Negara terhadap HAM anatara lain:
- Kewajiban untuk menghormati HAM
- Kewajiban untuk melindungi HAM
- Kewajiban untuk memenuhi HAM
- Kewajiban Hmemajukan HAM
Pemerintah juga bertugas dalam Perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM.