Mohon tunggu...
Eynge CristineTarigan
Eynge CristineTarigan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Model Pengupahan di Indonesia setelah disahkan nya UU Cipta Kerja

5 Mei 2024   23:01 Diperbarui: 5 Mei 2024   23:18 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Regulasi ini dinilai memberikan dampak buruk bagi masyarakat buruh, terutama bab ketenagakerjaan. Kelas pekerja diperkirakan terkena dampak negatif dari undang-undang ini, khususnya bagian ketenagakerjaan.

Omnibus law dapat membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan beberapa kewenangan yang dipindahkan ke pemerintah pusat. Hal ini dapat mengurangi responsivitas terhadap permasalahan lingkungan yang spesifik di tingkat lokal.

Keseragaman regulasi yang dihasilkan oleh Omnibus law mungkin tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan yang berbeda di setiap daerah. Pendekatan yang berbeda diperlukan untuk pengelolaan lingkungan yang efektif sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.

Dengan mengubah atau menghilangkan berbagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja akan lebih mendorong fleksibilitas tenaga kerja. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sebuah organisasi ekonomi. Misalnya, dapat dilihat bahwa, meskipun merupakan kebutuhan paling mendasar dalam dunia usaha, pemerintah belum dapat memastikan bahwa semua perusahaan membayar karyawan sesuai dengan upah minimum regional.

Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja akan memberikan sejumlah manfaat bagi Usaha Menengah, Mikro, Kecil (UMKM). Langkah-langkah izin usaha untuk UMKM diantisipasi untuk meningkatkan daya saing operator UMKM, menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM memuat aturan tambahan terkait persyaratan UMKM.

Pemerintah juga memudahkan UMKM untuk berkolaborasi dengan korporasi yang kuat. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, hal itu diwajibkan. Ketika usaha besar bermitra dengan UMKM, mereka bisa mendapatkan insentif.

UU Cipta Kerja menawarkan berbagai manfaat dan bujukan, atau rangsangan, untuk menciptakan peluang bagi sektor UMKM untuk berkembang. Diperkirakan bahwa dengan tumbuhnya UMKM, sektor ini akan memainkan peran pendukung yang lebih kuat bagi perekonomian negara, mengurangi kemungkinan bahwa resesi akan memiliki dampak yang lebih signifikan daripada yang diantisipasi saat ini.

Misalnya, insentif UMKM RUU Cipta Kerja menawarkan peluang bagi sektor bisnis untuk berkembang lebih cepat berkat persyaratan perizinan yang disederhanakan. Pengembangan sektor UMKM dalam RUU Cipta Kerja akan menghasilkan penyederhanaan persyaratan perizinan bagi UMKM. Misalnya, pemerintah pusat dan daerah akan mendukung UMKM dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kegiatan yang berdampak pada lingkungan.

Dunia usaha yang selama ini bermasalah dianggap diuntungkan dengan adanya RUU Cipta Kerja. Ini termasuk izin yang rumit, jumlah izin yang berlebihan, proses yang berlarut-larut, dan biaya yang mahal.

Bagi UMKM, mendirikan PT itu mudah karena ada RUU Hak Cipta. Hal itu dilakukan dengan menghilangkan syarat modal Rp 50 juta. Sebuah UMKM hanya dapat didirikan dengan PT oleh satu pelaku. Pernyataan perusahaan yang dibuat secara online dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah semua yang diperlukan untuk membentuk PT, bukan akta pendirian yang disahkan oleh notaris.

RUU Cipta Kerja mengambil "pendekatan berbasis risiko" untuk izin perusahaan. Sementara itu, strategi yang dilakukan selama ini adalah "pendekatan berbasis lisensi" yang bertumpuk baik di tingkat regulasi maupun di tingkat kantor administrasi. Sektor bisnis berkembang karena kemudahan memperoleh izin dan biayanya yang lebih murah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun