Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengunduran Diri Caleg, Suatu Keharusan Demokrasi

22 Maret 2024   11:19 Diperbarui: 24 Maret 2024   11:04 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Kabupaten Sumba Barat Daya,NTT, gelar aksi bakar lilin terkait pengunduran diri calon legislatif DPR RI (Dokumentasi Andreas via Kompas.com)

Partai politik memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai alasan di balik pengunduran diri caleg.

Publik memiliki hak untuk mengetahui mengapa seorang caleg yang telah dipilih oleh mereka memutuskan untuk mengundurkan diri, terutama jika caleg tersebut memperoleh suara terbanyak.

Ketika partai politik tidak transparan dalam menyampaikan informasi tentang pengunduran diri caleg, hal ini menciptakan ketidakpercayaan dan keraguan di kalangan publik. Ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi partai politik dalam mengambil keputusan politik yang penting.(Kompas, 19/03/2024)

Oleh karena itu, partai politik harus menghormati prinsip transparansi sebagai bagian integral dari proses demokrasi dan memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif kepada publik mengenai pengunduran diri caleg.

Tanggung Jawab KPU dalam Menjaga Integritas Pemilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa proses politik berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. KPU harus bertindak sebagai penjaga integritas pemilihan, memastikan bahwa semua tahapan pemilihan dilakukan dengan transparan dan adil.

Dalam kasus pengunduran diri caleg, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penggantian caleg dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


KPU harus memastikan bahwa publik diberikan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam perwakilan politik mereka.

Jika KPU tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, ini dapat mengancam integritas seluruh proses politik dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga demokratis. Oleh karena itu, KPU harus secara cermat memantau dan mengawasi setiap tahapan proses politik untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Pengunduran diri caleg, terutama jika dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi politik dan proses pemilihan. 

Publik mengharapkan bahwa wakil mereka akan bertanggung jawab dan memberikan pelayanan yang baik, dan pengunduran diri yang tidak jelas dapat menimbulkan keraguan tentang komitmen politisi terhadap masyarakat.

Jika publik merasa bahwa proses politik tidak transparan atau tidak adil, ini dapat mengurangi partisipasi dalam proses politik dan melemahkan legitimasi lembaga-lembaga demokratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun