Mohon tunggu...
Evlina Noviyanti
Evlina Noviyanti Mohon Tunggu... -

mahasiswi planologi ITS angkatan 2009

Selanjutnya

Tutup

Nature

“Kota Hijau sebagai Upaya Mitigasi Perubahan Iklim (Empowerment For Green Cities) ”

8 Januari 2012   01:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:11 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Peruntukan Lahan di Jakarta Utara

Sumber: Jakarta Utara Dalam angka 2008

Untuk memenuhi kebutuhan RTH sebesar 30 % di Jakarta sulit untuk terealisasikan terlebih dari kondisi Jakarta saat ini dengan luas lahan yang tidak terbangun hanya sedikit, dan cenderung telah terbangun dengan kegiatan perkantoran, industry idan dominasi perumahan yang sangat tinggi, seperti yang ada pada tabel di atas.

Dengan komitmen inigin membuat Jakarta sebagai Kota Hijau yang diwujudkan dengan penambahan RTH dalam Raperda RTRW 2010-2030, yang dijelaskan dalam Raperda RTRW tersebut itu telah diatur RTH 30% di Kota Jakarta yang terdiri 14% RTH Publik dan 16% RTH Privat

PERMASALAHAN DI KOTA JAKARTA


  1. Lingkungan Jakarta semakin sesak oleh polusi udara. Kemacetan, banjir dan masalah lingkungan hidup semakin parah. Kepadatan penduduk, wilayah kumuh, kesenjangan sosial dan ekonomi, kriminalitas, terus mengancam penduduk Jakarta.
  2. Kegagalan DKI Jakarta  dalam hal pembangunan  yang diarahkan kepada kepentingan pemilik modal seperti pembangunan enam ruas jalan tol dan reklamasi pantai uatara Jakarta. Rencana itu tidak sejalan dengan konsep transportasi hijau, yang semestinnya mengedepankan aspek pembangunan transportasi massal seperti kereta api.
  3. Lemahnya sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat oleh para pengusaha membangun infratruktur tanpa memperdulikan aspek lingkungan ataupun tanpa AMDAL.
  4. Perubahan iklim yang akan terjadi seperti kekurangan air bersih, malaria, DBD, Banjir, dan masalah kesehatan lainnya.

RENCANA AKSI DAN LANDASAN HUKUM


Dalam permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi oleh ibukota kita saat ini, pasti dapat teratasi dengan melakukan startegi dalam penataan ruang, hal ini terkait dalam adaptasi dan upaya mitigasi yang wajib dilakukan oleh semua komponen stakeholder yang terkait baik pemerintah, swasta maupun masyarakat sendiri dapat langsung berpartisipasi dalam hal mitigasi terhadap perubahan iklim dengan peneraopan Kota Hijau. Dengan memperhatikan landasan hukum yang telah ada yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 7 Tahun 2007 tentang Sumberdaya Air, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung.

Mewujudkan Indonesia menjadi Kota Hijau atau "Green Cities" dalam rangka menghadapi perubahan iklim, diperlukan kerjasama dari masyarakat dan pemerintah. Tindakan sebelumnya yang dimulai dari konsep, ditingkatkan menjadi aksi nyata bersama

Rencana aksi yang dapat dan mungkin dilakukan oleh Jakarta untuk melakukan penerapan sebagai Kota Hijau adalah  dukungan dan komitmen semua pihak dalam prosesnya, dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah, swasta, dan masyarakat, masyarakat perlu mengetahui pentingnya aspek penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang nyaman. Dengan tema yang diusung merupakan kelanjutan dari tema awal yakni Planning For All danGreen City For Planning, menjadi Empowerment For Green Cities 2011 .

1. MEMILIH TRANSPORTASI HEMAT ENERGI

Hingga saat ini satu-satunya sistem transportasi ramah lingkungan massal yang tersedia - terutama di Jakarta - adalah kereta api listrik. Satu rangkaian kereta api listrik bisa menampung 1200 penumpang, setara dengan kapasitas 60 bis dan 600 motor, sehingga kereta menjadi moda transportasi dengan produksi gas rumah kaca terkecil. Konsumsi energi satu rangkaian kereta api listrik adalah 3 liter/km. Setiap penumpang hanya mengonsumsi energi 0,0025 liter/km, paling rendah dibanding moda transportasi massal yang lain.

Namun, layanan kereta api masih memerlukan banyak perbaikan. Gangguan sinyal dan kerusakan jaringan listrik masih sering terjadi. Semoga di layanan kereta api semakin baik tahun ini.

2. MENGEMBANGKAN KOMUNITAS HIJAU DAN RAMAH LINGKUNGAN

Program terakhir ini sangat strategis. Semua lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, harus terlibat dalam program hijau dan memiliki agenda aksi lingkungan sendiri. Mulai dari inisiatif sederhana seperti penanggulangan sampah, hingga program sosialisasi, edukasi dan diskusi yang meningkatkan wawasan serta kesadaran untuk menjaga lingkungan. Komunitas masyarakat, dari strata terkecil yaitu keluarga, RT, RW dan desa juga harus dilibatkan. Semua unsur masyarakat ini harus bergerak menerapkan gaya hidup hijau dan ramah lingkungan.

3. MENGURANGI EMISI DAN KONSUMSI ENERGI

Aktivitas pengurangan emisi bisa dilakukan melalui program reboisasi yang kini menjadi tren di kota-kota besar, termasuk di Jakarta. Semoga program penanaman sejuta pohon dan program berkebun terus berlanjut di 2012. Sementara program penghematan energi tergantung pada komitmen kita untuk menggunakan energi secara lebih bijaksana. Tidak hanya menghemat bahan bakar minyak kita juga dituntut untuk menghemat listrik.

Untuk itu, kurangi penggunaan kendaraan pribadi. Pilih moda transportasi personal yang lebih ramah lingkungan seperti berjalan kaki atau bersepeda. Matikan dan cabut peralatan listrik yang tidak terpakai.

4. MENGURANGI SEGALA JENIS SAMPAH

Mengurangi segala jenis sampah bisa dilakukan dengan mengubah gaya hidup. Jangan buang sampah sembarangan. Lakukan daur ulang. Berhenti menggunakan kantong plastik dan bahan plastik. Beralih ke tas dan produk yang lebih ramah lingkungan. Hindari membeli minuman dalam botol, bawa sendiri botol Anda dari rumah.

By: EVLINA NOVIYANTI, MAHASISWI PLANOLOGI ITS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun