Mohon tunggu...
Evinada Sulistyoningrum
Evinada Sulistyoningrum Mohon Tunggu... Freelancer - Perempuan 18tahun 11bulan

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN "Veteran" Yogyakarta, tengah merintis usaha bersama ibunda yakni catering, cake and bakery. Mengikuti berbagai macam event kemahasiswaan, berbasi komunikasi seni dan budaya, menyukai bermusik dan menonton konser dengan berlandaskan tanggung jawab atas apa yang saya suka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Internet dalam Demokrasi Digital di Era Pandemi

28 Desember 2020   18:54 Diperbarui: 28 Desember 2020   18:55 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan survei yang bertujuan untuk mengetahui jumlah pengguna jasa internet di Indonesia. Dari survei tersebut didapatkan data bahwa lebih dari 73 persen atau sekitar 171,2 juta jiwa warga Indonesia terkoneksi ke jaringan Internet. Atas dasar survei tersebut dapat ditarik simpulan bahwa penggunaan internet di Indonesia sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Internet menyajikan banyak tawaran, dari hal yang bersifat pribadi hingga meluas pada urusan yang menyangkut kepentingan bersama, bahkan lingkupnya bisa mencapai kepentingan dunia.

Pada era revolusi industri 4.0, internet menjelajah hingga mempengaruhi pada bidang politik terutama pada model demokrasi. Istilah demokrasi sendiri berasal dari kata Yunani Kuno, demos yang artinya rakyat dan kratos atau kratein yang artinya kekuasaan atau berkuasa. Dengan pengertian tersebut, demokrasi  bisa diartikan sebagai konsep mendasar sistem politik yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.

Dalam proses menuju pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2020, banyak terjadi pro dan kontra mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ini, namun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjabarkan alasan mendesak yang dijadikan alasan mengapa Pemilihan Kepala Daerah serentak harus diselenggarakan meskipun di tengah keadaan pandemi Covid-19. 

Presiden Joko Widodo memaparkan bahwa pertimbangan tersebut adalah pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di sebagian besar wilayah di Indonesia.

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memiliki andil yang paling besar dalam proses demokrasi di Indonesia. Hadirnya internet melahirkan banyak media baru yang membuat perubahan besar di masyarakat termasuk dalam cara mereka berpolitik. Pada era reformasi, demokrasi digital sudah mulai diterapkan pada sistem pemerintahan di Indonesia. 

Salag satu contoh yang menandai bahwa internet mempunyai andil dalam proses demokrasi adalah kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa pada Pemilihan Kepala Daerah serntak 2020. Gibran dan Teguh melakukan kampanye dengan memanfaatkan media online sebagai salah satu jembatan untuk berkomunikasi dengan para calon pemilihnya, keduanya menggunakan virtual box untuk menyapa dan mendengarkan aspirasi warga.

Namun, dalam pelaksanaan demokrasi digital, landasan yang harus dipegang dalam melaksanakan sistem pemerintah belum dapat diterapkan secara maksimal. Landasan tersebut mencakup pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan hak serta kewajiban warga negara. Untuk mewujudkan demokrasi digital yang sesuai dengan prinsip demokrasi, kita sebagai generasi millenial harus turut mendukung dan berpartisipasi dalam meweujudkan hal tersebut.

Ditulis oleh

Evi Nada Sulisyoningrum

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun