Mohon tunggu...
Evi Maria
Evi Maria Mohon Tunggu... 💖💖

Akademisi Universitas Kristen Satya Wacana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Perampasan Aset: Hukum Jadi Dalih, Politik Jadi Penghalang

13 September 2025   10:47 Diperbarui: 13 September 2025   10:55 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image created by Sora AI

Berapa lama lagi rakyat harus menonton harta negara dirampok, sementara para pelakunya santai menyembunyikan aset?

RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi jawaban, tetapi yang terdengar justru alasan klise: "Aturannya belum cocok dengan sistem hukum kita"

Dalih ini terdengar akademis, seolah masalahnya hanya beda tradisi hukum: civil law ala Eropa Kontinental vs common law Anglo-Saxon. Padahal bila ditelisik, argumen itu rapuh dan lebih tepat dibaca sebagai tameng politik.

Dalih Hukum yang Goyah

Betul, Indonesia menganut sistem hukum tertulis. Tetapi kodifikasi bukanlah tembok yang tak bisa ditembus. Banyak negara civil law justru membuktikan sebaliknya.

Italia, dengan sistem hukum yang kaku, berani menerapkan preventive confiscation untuk melawan mafia. Prancis menyesuaikan aturan agar bisa menyergap harta hasil kejahatan. Korea Selatan melakukan hal yang sama untuk menekan korupsi pejabat. Singapura bahkan lebih maju, dengan Confiscation of Benefits of Crime Act yang membuat negara bisa bertindak cepat tanpa menunggu vonis pidana.

Jika mereka bisa menyesuaikan hukum demi rakyat, mengapa Indonesia terus bersembunyi di balik alasan "tidak cocok"?

Masalah Sesungguhnya: Waktu dan Aset

RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal hukum, melainkan soal kecepatan negara melawan kecerdikan koruptor.

Proses hukum kita lambat: penyidikan, persidangan, banding, kasasi, itu bertahun-tahun. Tetapi aset bisa berpindah tangan dalam hitungan jam. Dijual, dialihkan, atau dipindahkan ke luar negeri. Sejarah sudah penuh dengan buktinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun