"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat."
Dan tentu banyak juga tercantuk di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Maka dari itu penulis mencoba mengulik pendapat dan opini pembaca mengenai opini penulis tentang apakah dibenarkan untuk suatu perusahaan menerapkan peraturan terhadap konsumen yang bersifat mengikat dan pasti namun bertentangan dengan KUHP?
Terimakasih.
Note :Â
Penulis telah mencoba mengklarifikasi dan telah memberi kesempatan bagi perusahaan terkait untuk memberi klarifikasi resmi sebelum penulis meminta ijin dari perusahaan tersebut untuk membagikan opini maupun hak tanya di ruang publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI