Mohon tunggu...
E.W.L
E.W.L Mohon Tunggu... Praktisi Dunia Konstruksi

Praktisi Teknik Sipil (Konstruksi) memiliki minat pada sosiologi, politik, kesehatan masyarakat di Indonesia pada khususnya dan global.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyusunan peraturan / SOP internal e-commerce (contoh brand Sh*) apakah legal jika bertentangan dengan KUHP? (Sebuah Opini)

12 Mei 2025   13:00 Diperbarui: 12 Mei 2025   11:41 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;

2. mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat."

Dan tentu banyak juga tercantuk di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Maka dari itu penulis mencoba mengulik pendapat dan opini pembaca mengenai opini penulis tentang apakah dibenarkan untuk suatu perusahaan menerapkan peraturan terhadap konsumen yang bersifat mengikat dan pasti namun bertentangan dengan KUHP?

Terimakasih.

Note : 

Penulis telah mencoba mengklarifikasi dan telah memberi kesempatan bagi perusahaan terkait untuk memberi klarifikasi resmi sebelum penulis meminta ijin dari perusahaan tersebut untuk membagikan opini maupun hak tanya di ruang publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun