Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau yang memiliki nama dalam bahasa Jepang sebagai Dokuritsu Junbi Inkai adalah sebuah panitia bentukan pemerintah Jepang yang bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang telah habis masa tugasnya pada tanggal 18 Juli 1945. PPKI dibentuk dengan tujuan untuk melanjutkan tugas dari BPUPKI yaitu mempersiapkan proklamasi kemerdekaan, pemindahan kekuasaan, dan membentuk undang-undang dasar, serta tata kenegaraan republik. Fungsi PPKI adalah semacam parlemen sementara dari negara Indonesia yang akan dibentuk.
Sebagai kelanjutan BPUPKI, keanggotaan PPKI sebagian berasal dari BPUPKI dan sebagian lagi ditunjuk langsung oleh Jendral Hisaichi Terauchi. Anggota PPKI berjumlah 21 orang yang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Sunda kecil (Nusa Tenggara), 1 orang dari Maluku dan 1 orang terakhir dari golongan Cina. Anggota PPKI adalah sebagai berikut:
-
Ir. Soekarno (Ketua)
Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
R. P. Soeroso (Anggota)
Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!