Mohon tunggu...
Evansus Renandi Manalu
Evansus Renandi Manalu Mohon Tunggu... ASN

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Nature

Merawat SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, Merajut Asa

16 Oktober 2025   20:27 Diperbarui: 16 Oktober 2025   20:27 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mangrove lestari, masyarakat sejahtera (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

         Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut merupakan satu-satunya kawasan konservasi dengan tipe ekosistem mangrove di Provinsi Sumatera Utara.  Sebelum ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan Zelfbestuur besluit (ZB) Nomor 148/PK tanggal  6 Agustus 1932, yang disahkan dengan Besluit Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas  9.520 hektar. Sedangkan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai  kawasan hutan dengan ZB Nomor 138 tanggal 8 Agustus 1935 seluas 6.245 hektar.

          Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 811/Kpts/Um/ 11/1980 tanggal 5 Nopember 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Margasatwa. Selanjutnya, sebagian wilayah suaka margasatwa yang berada di Kabupaten Deli Serdang telah pula ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.5348/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 11 Agustus 2014.

          Secara administratif pemerintahan, kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut terletak di Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, serta Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Luasan keseluruhan kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut adalah 14.827 Ha, dengan rincian : 10.141.9 Ha berada di Kabupaten Langkat dan 4.685,10 Ha berada di Kabupaten Deli Serdang. Kawasan ini dibawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara.

         SM. Karang Gading Langkat Timur Laut merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati dan keragaman genetik flora dan fauna dari berbagai jenis bakau (sedikitnya tercatat 37 spesies tumbuhan dari 21 famili), berbagai satwa ekosistem mangrove dan ekosistem pantai termasuk fenomena burung migran, 12 jenis mamalia, 33 jenis reptile, 52 jenis ikan dan 44 jenis burung termasuk burung migran yang biasanya muncul sekitar bulan Januari s/d Maret setiap tahunnya [Giesen dan Sukotjo, 1991].

         Di kawasan ini dijumpai berbagai jenis -- jenis endemik bakau seperti Rhizophora sp, Api-api, Nyiri, Tengar, Buta-buta, Dengganai, Pidada, Rengas, Nipah dan lain sebaginya. Selain itu, keanekaragaman jenis satwa juga dijumpai  diantaranya: Lutung Kelabu (Presbytis cristatus), Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Babi Hutan (Sus vittatus), Kelelawar (Pterous sp), Tuntong Laut (Batagor borneoensis), Byuku (Orlitia borneoensis), Ular jenis Trimeresurus sp., Biawak (Varanus salvator), Ular Belang (Boiga dendriophila), Ular Sanca (Phyton reticulatus) dan berbagai jenis ular air.

         Selain potensi flora (vegetasi) dan fauna, potensi sumber daya alam SM. Karang Gading Langkat Timur Laut juga tidak kalah menariknya dan bisa  dimanfaatkan untuk kegiatan edukasi dan penyadaran (awareness), penelitian (riset),  wisata hutan mangrove serta pengamatan (fotografi) burung-burung migran.

Penegakkan hukum legalitas status kawasan 

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng saat menjalani persidangan (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng saat menjalani persidangan (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

        Dengan jumlah penduduk 45.566 jiwa dari 14 desa sekitar suaka margasatwa yang sebagian besar bermata pencaharian nelayan dan petani, keberadaan suaka margasatwa menjadi sangat penting untuk menyokong kehidupan masyarakat. Tekanan terhadap kawasan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup menjadi signifikan, disamping adanya tekanan dari pengusaha yang sengaja datang dan mengambil keuntungan dari kondisi open access yang telah ada. Sampai saat ini sudah ribuan hektar kawasan hutan konservasi menjadi ruang usaha illegal oleh masyarakat maupun pengusaha.

        Hasil pendataan yang dilakukan pada tahun 2017 bahwa kawasan SM Karang Gading  Langkat Timur Laut yang telah dikonversi secara illegal,  mencapai 3.385 Ha atau 22,82%  dari luasan 14.827 Ha. Sebagai contoh,  yang berada di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, telah berubah ekosistemnya dari sebelumnya adalah ekosistem mangrove (mangrove asosiasi), sekarang telah menjadi tambak dan kebun kelapa sawit.

        Upaya penegakan hukum harus berhadapan dengan tingginya resistensi dari masyarakat, karena penguasaan kawasan hutan didasari oleh adanya legalisasi penguasaan dari aparat pemerintah desa melalui akta jual beli tanah. Kondisi ini menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga akhirnya membawa kasus alih fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut ke ranah hukum tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun