Mohon tunggu...
Euis Nadia Futri
Euis Nadia Futri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswi program studi S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Opini: Anggaran Pendidikan yang Belum Teralokasi Secara Maksimal

15 Juni 2022   12:10 Diperbarui: 9 Desember 2022   19:48 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. 

Persentase anggaran pendidikan tersebut adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total alokasi anggaran belanja negara. Kementerian negara/lembaga yang mendapat alokasi anggaran pendidikan bukan hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama saja, tetapi kementerian negara/lembaga lain yang menyelenggarakan fungsi pendidikan.

Berdasarkan data APBN tahun 2010 sampai dengan 2015 Alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat UUD 1945 yaitu minimal 20% dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan dilakukan tiga jalur, yaitu :

Pertama, alokasi anggaran pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat meningkat dari Rp 96,5 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp 154,2 triliun pada tahun 2015. 

Alokasi anggaran pendidikan pada Pemerintah Pusat digunakan antara lain untuk penyediaan beasiswa untuk siswa/mahasiswa kurang mampu, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru, serta pembangunan prasarana pendukung dan pemberian tunjangan profesi guru.

Kedua, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah antara lain terdiri dari bagian anggaran yang dialokasikan pada bagian anggaran sebagai berikut :

  1. Bagian anggaran pendidikan dalam DBH terdiri atas bagian DBH pertambangan minyak bumi dan gas bumi. Penghitungan DBH pendidikan tersebut berdasarkan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5 % dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
  2. Bagian anggaran pendidikan dalam DAU terdiri atas DAU untuk gaji pendidik dan DAU untuk non gaji.
  3. Bagian anggaran pendidikan dalam DAK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR.

Dari tahun 2010-2015, alokasi anggaran pendidikan pada transfer ke daerah juga mengalami perkembangan yang sangat signifikan, yaitu dari Rp 127,7 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp 254,9 triliun pada tahun 2015. Alokasi anggaran pendidikan pada transfer ke daerah sebagian besar disalurkan melalui DAU, Tunjangan Profesi Guru dan BOS.

Ketiga, alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan yang selanjutnya disebut Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) terdiri atas dana abadi (endowment funds) pendidikan dan dana cadangan pendidikan, dimana dana tersebut dikelola oleh BLU bidang pendidikan yaitu Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan satker dari Kementerian Keuangan. 

Dasar hukum Pengelolaan DPPN tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan. Pengertian Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan naiknya anggaran pendidikan tahun 2022 sebesar Rp 542,8 triliun, dikarenakan keperluan negara dalam menghadapi Covid-19 membengkak yang berimbas terhadap anggaran pendidikan. Menurutnya, kunci sebuah bangsa terletak pada kualitas sumber daya manusianya dan di Indonesia konstitusi kita yaitu Undang Undang Dasar menyampaikan bahwa kita harus mengalokasikan 20% dari anggaran belanja untuk pendidikan dan itu sudah dilakukan sejak tahun 2007. Inilah yang kemudian menimbulkan pemikiran bagaimana anggaran pendidikan yang minimal 20% dari anggaran total bisa dikelola secara baik. Maka, Pemerintah memutuskan sejak tahun 2010 atas inisiatifnya, untuk membentuk dana Abadi pendidikan.

Melihat dari pernyataan tersebut, jika kita melihat pada implementasi dari naiknya besaran anggaran pendidikan yang ada, apakah ada peningkatan pada kualitas dan fasilitas pendidikan yang ada di Indonesia? Apakah alokasi anggaran pendidikan sudah maksimal? Apakah sasaran yang ditetapkan oleh Pemerintah itu telah sesuai?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun