Mohon tunggu...
Eudia Viona Fransiska
Eudia Viona Fransiska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Eudia Viona Fransiska, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan mengusai Peminatan Hukum Ketatanegaraan. Selama berkuliah, aktif dalam berbagai kepanitiaan, perlombaan, dan organisasi. Lomba yang pernah diikuti, seperti Lomba Surat Gugatan, Lomba Essay, Lomba Debat. Organisasi yang pernah diikuti seperti Komunitas Debat dan Riset Mahasiswa (Departemen Kajian Strategis) , Komunitas Anti Korupsi(Departemen Media Interaktif), dan Lembaga Belajar Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Divisi Akademik). Pengalaman Magang MBKM Tahun 2022 bersama Bantuan Hukum Tentrem, Magang di ICJR, Magang di Kantor Notaris dan PPAT dan LawFirm serta Asisten Dosen Tahun 2021.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal 5 Kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia

18 Juli 2023   06:13 Diperbarui: 18 Juli 2023   06:31 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5 kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai latar belakang konstitual munculnya peradilan konstitusi negara RI berdasarkan UUD NRI 1945, sebab:

1. Pengujian Undang-Undang

Undang-Undang (UU)  adalah tafsir formal Konstitusi (UUD) yang dilakukan oleh lembaga legislatif (Presiden dan DPR). Mengingat UUD pasca amandemen IV, tidak dijumpai adanya bagian Penjelasan dalam naskah UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, harus ada lembaga yang diberi kekuasaan kehakiman dan memiliki kewenangan menafsirkan UU terhadap UUD 1945.

2. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa  "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ketentuan semacam ini memunculkan tafsir teleologis, yaitu  tafsir yang mengarah pada perkembangan ke depan bahwa setiap lembaga yang disebut di dalam UUD merupakan mengejejawantahan kedaulatan rakyat. Dan oleh sebab itu, dimungkinkan terjadinya sengketa kewenangan lembaga negara. Maka, lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganngannya diberikan oleh UUD 1945.

3. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)

Pemilihan  organ negara yang utama dalam penyelenggaraan kedaulatan dan demokrasi dilaksanakan. Organ yang dimaksud tidak lain adalah Presiden, DPR, dan DPD. Dalam pemilu di Indonesia representasi kedaulatan rakyat diwujudkann melalui :

a. Representasi kedaulatan rakyat bidang pemerintahan = memilih presiden dan wapres

b. Representasi di bidang kedaulatan rakyat dalam perspektif politis memilih anggota DPR/DPRD

c. Representasi kedaulatan rakyat dalam perspektif kewilayahan = memilih anggota anggota DPR

Oleh sebab itu, sengketa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan oleh pemegang kekuasaan yudikatif yang memiliki kewennagan paradigmatik yakni MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun