Mohon tunggu...
drg.  Ester Surbakti
drg. Ester Surbakti Mohon Tunggu... Dokter - Bekerja di Poli Gigi Rumah Sakit dan juga Berpraktik Mandiri

Artikel postingan saya akan membahas seputar kesehatan gigi dan mulut

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Bahaya Cabut Gigi saat Gigi Sakit

18 Oktober 2023   07:47 Diperbarui: 18 Oktober 2023   13:40 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gigi sakit. (Shutterstock/KDdesignphoto)

Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang sangat penting bagi manusia.

Mulut merupakan gerbang utama makanan/minuman masuk dan diolah oleh organ-organ lain yang kemudian menjadi sumber nutrisi bagi tubuh sehingga tubuh dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.

Umumnya manusia memiliki 32 gigi (16 gigi di rahang atas dan 16 gigi di rahang bawah). Setiap rahang dilengkapi dengan gigi insisivus, kaninus, premolar, dan molar pada setiap sisi rahangnya (awam disebut gigi seri, gigi taring, gigi geraham kecil dan gigi geraham besar).

Cabut gigi. (Sumber foto : Gelarsramdhani.com)
Cabut gigi. (Sumber foto : Gelarsramdhani.com)

Jenis gigi tersebut memiliki bentuk dan fungsi masing-masing. Fungsi gigi insisivus tidak bisa digantikan oleh gigi molar dan begitu juga sebaliknya fungsi gigi molar tidak akan bisa dijalankan oleh gigi insisivus. Hal ini merupakan alasan terbesar mengapa tindakan cabut gigi harus menjadi pilihan terakhir dalam penanganan penyakit gigi.

Banyak alasan yang dapat menjadi penyebab gigi seseorang harus dicabut. Masalah periodontal, karies yang besar, penyakit sistemik ataupun untuk keperluan perawatan tertentu seperti perawatan ortodonti (behel).

Pencabutan gigi sisa akar. (Sumber foto: Youtube dokter gigi tri putra _)
Pencabutan gigi sisa akar. (Sumber foto: Youtube dokter gigi tri putra _)

Pencabutan gigi bukanlah tindakan yang sesederhana mencabut rumput dari halaman, karena tindakan ini memiliki risiko dan komplikasi yang beragam dan berbeda pada setiap orang.

Tindakan pencabutan gigi tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang dan kepada sembarang orang.

Dokter gigi merupakan satu-satunya profesi yang diberikan wewenang untuk melakukan tindakan pencabutan gigi (bukan tenaga kesehatan profesi lain apapun itu dan sudah pasti bukan tukang gigi) dan hal ini jelas tertulis di Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 40 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun