Mohon tunggu...
Nauram Muhara
Nauram Muhara Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis lepas tentang topik aktual.

wartawan, editor, alumnus Fak Psi UGM angk. 86

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pulihkan Kepercayaan Masyarakat, 4 Hal Ini Perlu Dijawab

27 Agustus 2020   18:25 Diperbarui: 27 Agustus 2020   18:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisa disebut kebakaran beberapa kantor penting seperti Bank Indonesia menjelang krisis 1998, maupun kebakaran hebat beberapa tahun lalu juga di fasilitas gedung BI  yang konon terkait erat dengan upaya menghalangi pengusutan skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Ditambah sejumlah kasus kebakaran di gedung lembaga atau kantor instansi yang sedang berkasus, sering tidak jelas bagi publik apa efeknya pada keberadaan berkas data digital dan back up-nya apakah  terselamatkan atau turut musnah terbakar.

Sebagian pengamat sudah menengarai adanya dugaan sabotase dalam rangka teror ini. Tidak saja teror kepada aparat hukum, tapi juga langsung-tidak langsung terarah pada pemerintah yang sah karena jelas dampaknya ingin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Lukai Kepercayaan

Skala serangan begitu besar dengan dampak fatal yang tidak mustahil bisa terjadi saat melihat aksi terkoordinasi pengajuan PK yang melibatkan hampir seluruh unsur penegak hukum dengan gelontoran biaya yang untuk sogokannya saja konon mencapai ratusan miliar. Jumlah luar biasa yang didapat berdasarkan penyelidikan polisi yang sudah berkembang  sejauh ini seperti dilaporkan Majalah Tempo edisi 24-30 Agustus 2020.  

Keempat adalah ketidaksepahaman langkah diantara aparat kejaksaan sendiri yang kemungkinan besar ada dalam beberapa kubu terkait pro-kontra penanganan berbagai kasus besar sekarang ini, termasuk yang melibatkan oknum partai politik. Mungkin dugaan ini agak prematur. Tapi jelas bukan sesuatu yang mustahil banyak pihak yang dengan gembira menyaksikan luluh lantaknya gedung dan terutama isinya yang bisa membebaskan, atau setidaknya mempersulit, mereka dari upaya dan sanksi hukum.

Dari kasus Djoko Tjandra terlihat bahwa aparat kejaksaan sendiri yang aktif bermain yang tentu saja tidak berhenti pada jaksa Pinangki yang sepertinya hanya pion yang dikorbankan. Diduga ada peran oknum pimpinan yang punya kekuasaan lebih besar untuk bisa menjalankan operasi sepenting itu. Yang kalau mengacu pada oknum dua jenderal polisi yang sudah ditindak dan dipidanakan mestinya ada pula jaksa di level pimpinan puncak yang terlibat.

Jadi banyak faktor dan rangkaian kejadian yang membuat adanya dugaan yang logis bahwa kebakaran ini diduga bukan sesuatu yang terjadi begitu saja atau peristiwa bencana biasa.  Semuanya masih tergantung pada penyelidikan aparat berwenang, baik internal maupun eksternal kejaksaan, untuk bisa membuka seperti apa rangkaian peristiwa sebenarnya yang terjadi di balik kebakaran hebat pada malam lalu.

Yang pasti kebakaran ini secara tidak langsung kembali sudah melukai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan aparat hukum untuk menjalankan tugasnya dalam rangka menjaga dan memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak. Pulihkan kepercayaa tersebut dengan prinsip bagaimana hasil penyelidikan polisi dan kejaksaan dalam langkah selanjutnya bisa menjawab setidaknya empat hal yang sudah dipaparkan di atas.

Sekali lagi tidak mustahil bahwa kebakaran tersebut merupakan sabotase atau serangan frontal yang dilakukan oleh para pihak yang dirugikan oleh langkah-langkah yang dilakukan Kejagung. Kini ditunggu pelaksanaan niat dari pemerintah untuk tetap serius dan transparan  dalam menangani perkara-perkara besar  yang melibatkan banyak orang  berduit dan punya kekuasaan. Termasuk dalam agenda ke depan mestinya sudah memasukkan analisis dan manjemen risiko yang layak agar kejadian sama tak terulang lagi.

Rab A. Broto
Jurnalis freelance dan peminat masalah manajemen risiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun