Mohon tunggu...
Said Mustafa Husin
Said Mustafa Husin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mempertanyakan PPh Bisnis Online

14 Oktober 2016   17:06 Diperbarui: 15 Oktober 2016   15:06 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak tahun 1980 dunia dilanda revolusi digital yakni perubahan dari teknologi mekanik dan elektronik analog ke teknologi digital. Revolusi yang dipicu oleh kreativitas remaja ini telah menandai awal era informasi.  

Revolusi digital terus berlari kencang hingga ditemukan world wide web (www). WWW adalah ruang informasi yang dipakai pengenal global atau URI (uniform resource identifier). URI ini adalah untaian karakter yang digunakan untuk mengidentifikasi nama, sumber, atau layanan di internet.

Sejak itulah era informasi tumbuh subur. Dunia seakan berada dalam genggaman atau bahkan hanya di ujung jari. Berbagai kemudahan informasi tersajikan dengan cepat dan tepat. Berbagai aktivitas pun memanfaatkan kondisi ini mulai dari media massa hingga para pelaku bisnis konvensional.

Tak bisa dipungkiri, informasi yang tersajikan secara cepat dan tepat ini telah membuat bisnis online tumbuh subur. Bagaimana tidak, semuanya bias dijajakan di dunia maya. Barang-barang rongsokan yang sudah menyempitkan ruang rumah, produk-produk rumah tangga atau juga jasa-jasa amatiran dan profesional dijajakan lewat internet. Aktivitas bisnis di dunia maya inilah yang disebut sebagai bisnis online.

online-1-580126d3d47e613a288b456b.png
online-1-580126d3d47e613a288b456b.png
Kini Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan akan membebankan pajak untuk para pelaku bisnis daring atau bisnis online. Bukan hanya itu, selebriti media sosial pun seperti selebgram akan dikenai wajib pajak dengan mekanisme pajak penghasilan pribadi. Jumlah potensi pemasukan yang berasal dari pajak bisnis daring ini ternyata cukup besar, diperkirakan bisa mencapai US 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Sebenarnya dasar pemerintah untuk membebankan pajak penghasilan kepada pelaku bisnis online tidak berbeda dengan aturan yang diberlakukan untuk pelaku bisnis konvensional yakni pasal 2 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam pasal itu subjek pajak adalah a. (1) orang pribadi,(2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. b. badan. c. bentuk usaha tetap.

Kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan ini terhitung sejak saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha sehingga memperoleh penghasilan. Artinya pemerintah berpendapat ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha online sama atau tidak dibedakan dengan ketentuan pajak yang dikenakan untuk toko konvensional, kendati media yang digunakan sangat berbeda.

pph-5801e370e2afbdf94db93d12.jpg
pph-5801e370e2afbdf94db93d12.jpg
Kewajiban membayar pajak penghasilan bagi pelaku bisnis online ini lebih dipertegas lagi dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan. Peraturan Dirjen Pajak ini menegaskan pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan atau Pph 25.  Meskipun tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi mereka.

Bahkan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commercemenegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya. Dirjen Pajak berdasarkan proses bisnis dan revenue model hanya membagi transaksi e commerce dalam empat model bisnis yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.

dirjen-pajak-5801e10ee7afbdd419fbb7c3.jpg
dirjen-pajak-5801e10ee7afbdd419fbb7c3.jpg
Kini muncul pertanyaan sudah selayaknyakah atau sudah pada waktu yang tepatkah peraturan ini diberlakukan. Jawabnya tentu sajasudah kecuali untuk mereka-mereka yang berbisnis online dalam rangka mencari alternative untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang menghimpitnya. Biasanya bisnis seperti ini berupa menjual jasa di media social seprti menggali sumur dan lainnya, ini tentu saja tidak. Tapi untuk bisnis online yang sudah interinsulair ya siap-siap saja bayar pajak PPh (esmha)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun