Mohon tunggu...
Farid Asyhadi ST MTrAP
Farid Asyhadi ST MTrAP Mohon Tunggu... Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Pelanggaran Pemakaian Listrik di Rumah Anda: Jenis, Dampak dan Pengawasan

19 Juli 2025   19:16 Diperbarui: 19 Juli 2025   19:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Listrik telah menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan rumah tangga modern. Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh pelanggan untuk menggunakan energi secara bijak dan sesuai aturan. Sayangnya, praktik pelanggaran pemakaian listrik masih kerap terjadi, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dan penyedia listrik seperti PLN, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna dan lingkungan sekitar.

Melalui artikel ini, mari kita telusuri lebih dalam mengenai jenis-jenis pelanggaran listrik, dampaknya, serta upaya dan inovasi yang dikembangkan untuk pengawasan dan pencegahannya. Pengetahuan ini penting tidak hanya bagi teknisi atau petugas, tapi juga masyarakat umum agar lebih sadar, peduli, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan listrik di rumah masing-masing.

Jenis-Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik

PLN mengklasifikasikan pelanggaran pemakaian listrik menjadi empat golongan utama, berdasarkan aspek yang dilanggar, yaitu batas daya, sistem pengukuran, hingga penggunaan ilegal tanpa status sebagai pelanggan.

1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Merupakan pelanggaran terhadap batas daya yang disepakati dalam kontrak langganan. Contohnya:

  • Memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) dengan kapasitas lebih besar dari yang disetujui,

  • Membuat MCB tidak berfungsi sebagai pembatas arus, atau

  • Memasang jumper kawat pada MCB agar dapat menarik daya lebih banyak tanpa dikenai beban biaya tambahan.

Pelanggaran ini umumnya dilakukan untuk menghindari biaya penambahan daya resmi, namun berisiko membebani sistem distribusi dan menyebabkan kerusakan jaringan.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun