Mohon tunggu...
Erza Nur Afrilia
Erza Nur Afrilia Mohon Tunggu... Lainnya - Kelompok 2

Man Jadda Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   11:05 Diperbarui: 21 April 2021   11:52 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika dilihat dari sejarah bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momentum bahwa kemerdekaan Indonesia ditandai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tersebut di atas menunjukkan bahwa terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat yakni berdasarkan perjuangan pergerakan bangsa Indonesia  didorong oleh keinginan luhur atas rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dengan tujuan yang tertuang dalam Alinea IV yakni :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia berdasarkan Pancasila

Dengan demikian landasan terbentuknya bangsa dan negara Indonesia berpegang teguh pada 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 4 konsensus dasar ini lah merupakan suatu konsep yang harus dipahami untuk mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara.

PNS, sebagai abdi negara yang turut andil dalam mengelola kehidupan berbangsa dan negara harus dibekali oleh wawasan kebangsaan dan bela negara guna mencapai tujuan nasional. Dalam hal ini PNS memiliki peranan penting sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme, sermenyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan. bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Salah satu landasan prinsip ASN dalam Undang-undang ASN tersebut, sebagai profesi yakni nilai dasar yang meliputi memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Berdasarkan nilai-nilai di atas, menjadi suatu landasan penting bagi terselenggaranya pemerintahan. Ada nilai-nilai yang harus dicapai. Semua landasan tersebut tercermin sebagai bentuk implementasi dari prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa di mana selalu menjungjung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tidak membeda-bedakan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, memiliki jiwa nasionalisme, memiliki kebebasan yang bertanggung jawab di mana setiap tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan serta adanya tekad semangat persatuan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Adapun, berdasarkan Pasal 11 Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tugas Pegawai ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran PNS jelas selalu memuat nilai persatuan dan kesatuan , mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya untuk menjaga eksistensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan seorang ASN untuk menjalankan fungsinya yaitu diperlukannya untuk memantapkan wawasan kebangsaan, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar bela negara, serta menjalankan sistem administrasi NKRI.

Peran, tugas dan fungsi ASN merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 guna mencapai tujuan nasional. ASN bertanggung jawab memastikan pelayanan berjalan dengan baik serta senantiasa selalu kritis dalam menghadapi berbagai perubaha dan isu-isu strategis yang dapat memengaruhi stabilitas kinerja ASN itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun