Mohon tunggu...
Eryani Kusuma Ningrum
Eryani Kusuma Ningrum Mohon Tunggu... Guru - Miss eR

Pengajar Sekolah Dasar... Suka jalan-jalan (travelling)... Suka berkhayal lalu ditulis... Suka menjepret apalagi dijepret... kejorabenderang.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mudik dengan Hati Lewat Cipali Rayakan Silaturahmi

25 Juli 2015   19:35 Diperbarui: 25 Juli 2015   19:35 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adakah yang sampai saat ini belum merasakan tol Cipali ?
Mungkin masih segan untuk meninggalkan Jalur Pantura atau Selatan bahkan melihat media televisi bahwa Jalut Tol Cipali padat merayap ?


Ah! Namanya saja mudik/ balik tak lengkap bila tak merasakan beramai-ramai di jalanan merasakan kepadatan pengendara dengan kecepatan yang minimum. Namun perlu disadari bahwa sebagai pemudik yang memakai sarana transportasi darat khususnya kendaraan roda empat atau dua hendaklah menjaga lingkungan. Maksudnya adalah “Tidak Membuang Sampah di Jalan”.

dok:Facebook Negeri Kita Sendiri

Bayangkan jika anda berpikir dengan sebuah kantong plastik kecil yang sengaja dibuang ke jalan, pasti ada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus orang yang berpikir sama. Akibatnya jalan yang seharusnya bersih akan dipenuhi oleh sampah. Mungkin akan berpikir kembali bahwa setiap jalan mempunyai petugas kebersihan. Namun apa salahnya jika kita membantu mereka si petugas kebersihan untuk menyimpan sampah sementara di kendaraan lalu membuang nanti jika sudah bertemu dengan tempat pembuangan sampah.

Saya kembali ke Jakarta pada H+7. Saya teringat bahwa masa berlakunya diskon Tol telah berakhir pada H+5 jadi saya harus membayar harga normal dengan biaya Rp. 96.000. Setelah masuk pintu Tol Pejagan sangat jelas terlihat sampah berserakan disisi jalan. Hal ini tentu tak sedap di pandang mata. Mulai dari botol minuman plastik, wadah makanan, plastik jajanan dan lain sebagainya. Sampai saya berpikir hal ini akan semakin tak nyaman bila diteruskan kebiasaan membuang sampah di jalanan ini. Apa sulitnya untuk menahan sampah-samapah yang kita ciptakan sendiri untuk dibuang ke tempatnya nanti ?

Hal berikutnya adalah kenyamanan pengendara. Media massa bahkan banyak reklame peringatan yang menyarankan untuk beristirahat apabila pengemudi merasakan lelah dalam berkendara. Karena sampai saat ini, telah banyaknya kecelakaan yang terjadi di lintas Tol Cipali dengan peristiwa baru-baru ini yaitu tabrakan maut Mobil Innova dengan Bus Umum yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2015 pukul 23.15. Untuk diketahui bahwa Tol Cipali (Cikopo Palimanan) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015 yang lalu dengan panjang 116,79 km ini dilengkapi masing-masing empat Rest Area untuk pengemudi beristirahat.

Seperti halnya Rest Area menuju Cikopo untuk arus balik ke Jakarta adalah sebagai berikut :
1. KM 86
Terdapat dua Rest Area di kilometer 86 Tol Cipali, yaitu di kedua arah yang berseberangan. Rest Area di sini memiliki tipe B yang memiliki fasilitas masjid, restoran, dan toilet.
2. Km 101
Sama seperti di kilometer 86, di kilometer 101 yang terletak di area Subang ini juga memiki dua Rest Area yang di kedua arah. Bedanya, Rest Area di kilometer ini merupakan tipe A, yaitu dengan fasilitas tambahan SPBU.
3. Km 131
Rest Area di kilometer 131 ini merupakan Rest Area tipe B yang memiliki fasilitas seperti di Rest Area kilometer 86, yaitu masjid, restoran, dan toilet
4. Km 166
Rest Area yang terletak di Majalengka ini sama dengan Km 101 bertipe A yang memiliki SPBU.

Jadi tak ada alasan untuk menahan rasa kantuk dan lelah dengan berisitrahat di Rest Area yang telah disediakan dan jangan lupa untuk sadar diri dengan hati untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Hati-hati di jalan! Semoga Mudik tahun ini membawa berkah dengan mengikat silaturahmi yang indah.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun