Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Di Jerman Menyalakan Lampu Darurat Semena-mena Bisa Kena Tilang!

4 April 2021   12:06 Diperbarui: 4 April 2021   18:46 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengemudi di Jerman (Sumber: pixabay.com)

Warnblinklichter atau lampu kedip (lampu darurat), atau sering juga disebut dengan lampu hazard sangat sering dinyalakan oleh pengemudi mobil di Indonesia tanpa alasan yang jelas. Atau kalau kita melihat mobil truk sepanjang perjalanan lampu kedip selalu menyala. Padahal kalau diperhatikan lebih seksama, sebenarnya tidak ada hal yang memaksa atau hal darurat sehingga lampu kedip harus dinyalakan. Tampaknya banyak pengemudi di Indonesia yang tidak mengerti apa fungsi lampu kedip.

Di Jerman pengemudi mobil yang menyalakan lampu kedip atau warnblinklicht tidak pada tempatnya atau semena-mena bisa kena tilang. 

Denda tilang paling murah adalah sebesar 5 Euro atau sekitar Rp 85.000. Dalam artikel ini akan dibahas secara sekilas pemakaian lampu kedip di Jerman.

Sebelumnya ada baiknya dijelaskan sedikit aturan pemakaian lampu darurat di Indonesia. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, Pasal 121 Ayat 1 disebutkan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan." 

Sudah jelas tercantum, bahwa tanda atau isyarat dipasang ketika kendaraan berhenti karena darurat. Fungsi utama isyarat tersebut adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat.

Pada umumnya pengemudi di Jerman "sangat irit" menggunakan lampu kedip atau lampu darurat. Hanya dalam situasi tertentu dan mendesak para pengemudi menyalakan lampu darurat. 

Pada dasarnya lampu darurat dinyalakan untuk memberi isyarat adanya bahaya atau memperingatkan pengendara lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan. 

Di Jerman pemakaian tanda, isyarat dan lampu peringatan diatur dalam Pasal 15 dan 16 StVO Strassenverkehrs-Ordnung atau Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2013 yang terakhir direvisi pada tahun 2020.

Dalam Pasal 15 StVO disebutkan, "Bila kendaraan beroda empat atau lebih berhenti atau mogok di jalan dan tidak bisa segera terlihat, maka lampu kedip harus secepatnya dinyalakan." Terlebih, bila kendaraan itu tidak bisa segera dikenali sebagai bahaya bagi kendaraan lain. 

Situasi lain adalah ketika mobil mogok dan kemudian kendaraan harus diderek. Dalam situasi seperti itu mobil yang menderek dan mobil yang diderek harus menyalakan lampu kedip. 

Kampanye menyalakan lampu darurat bila mendekati ekor kemacetan. Sumber twitter.com/polizeibb
Kampanye menyalakan lampu darurat bila mendekati ekor kemacetan. Sumber twitter.com/polizeibb

Pasal 16 StVO mengatur pemakaian lampu darurat bila ada kemacetan, terutama kemacetan di jalan tol atau Autobahn. 

Pada dasarnya mata manusia agak sulit memperkirakan kecepatan mobil dari kejauhan. Bila kita dengan kecepatan tinggi mendekati ekor kemacetan, maka agak sulit membedakan dari kejauhan, apakah mobil itu berhenti atau bergerak. 

Karena itu, pengemudi yang berada di bagian ekor atau akhir kemacetan wajib segera menyalakan lampu kedip untuk memberi isyarat peringatan. 

Dari kejauhan pengemudi bisa segera mengenali situasi yang membahayakan karena ada kemacetan, sehingga pengemudi tersebut akan menyesuaikan kecepatan dengan situasi yaang ada. 

Seperti sudah diketahui, di jalan tol Jerman Autobahn pada umumnya kendaraan bergerek dalam kecepatan tinggi. Bahkan, di banyak jalan tol Jerman kecepatan mobil tidak dibatasi. Karena itu kadang-kadang terjadi kecelakaan beruntun di jalan tol karena pengemudi yang berada di ekor kemacetan lupa menyalakan lampu kedip sehingga kendaraan di belakangnya tidak mengurangi kecepatan. 

Pada umumnya berlaku ketentuan sebagai berikut: pengemudi yang berada di ekor kemacetan wajib menyalakan lampu kedip sampai kendaraan di belakangnya berada di jarak aman dan juga menyalakan lampu kedip. Jadi, kendaraan terakhir yang berada di ekor kemacetan wajib menyalakan lampu kedip.

Pasal 16 StVO juga mengatur pemakaian lampu kedip untuk memberi peringatan akan adanya bahaya, karena kendaraannya membahayakan kendaraan lain atau memberi peringatan kepada pengemudi lain akan adanya bahaya. 

Ketika sedang berkendara, tiba-tiba ada kerusakan atau gangguan teknis di kendaraan, misalnya tiba-tiba mesin mobil mati karena bahan bakar habis. Dalam situasi tersebut, maka pengemudi harus bersikap seperti dalam ekor kemacetan dan wajib menyalakan lampu kedip sehingga pengemudi di belakangnya bisa mengenali adanya peringatan bahaya.

Penyalahgunaan lampu kedip di Jerman bisa didenda minimal 5 Euro. Menderek mobil tanpa menyalakan lampu kedip juga didenda 5 Euro. 

Denda tilang paling mahal adalah ketika mendahului bus yang menyalakan lampu kedip dan berhenti di halte bus dan membahayakan penumpang. Dendanya adalah 70 Euro dan 1 poin pelanggaran di Flensburg.

Jadi, lampu kedip atau lampu darurat hanya digunakan kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat dan memberi isyarat atau peringatan adanya bahaya bagi pengendara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun