Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Di Jerman Menyalakan Lampu Darurat Semena-mena Bisa Kena Tilang!

4 April 2021   12:06 Diperbarui: 4 April 2021   18:46 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengemudi di Jerman (Sumber: pixabay.com)

Pasal 16 StVO mengatur pemakaian lampu darurat bila ada kemacetan, terutama kemacetan di jalan tol atau Autobahn. 

Pada dasarnya mata manusia agak sulit memperkirakan kecepatan mobil dari kejauhan. Bila kita dengan kecepatan tinggi mendekati ekor kemacetan, maka agak sulit membedakan dari kejauhan, apakah mobil itu berhenti atau bergerak. 

Karena itu, pengemudi yang berada di bagian ekor atau akhir kemacetan wajib segera menyalakan lampu kedip untuk memberi isyarat peringatan. 

Dari kejauhan pengemudi bisa segera mengenali situasi yang membahayakan karena ada kemacetan, sehingga pengemudi tersebut akan menyesuaikan kecepatan dengan situasi yaang ada. 

Seperti sudah diketahui, di jalan tol Jerman Autobahn pada umumnya kendaraan bergerek dalam kecepatan tinggi. Bahkan, di banyak jalan tol Jerman kecepatan mobil tidak dibatasi. Karena itu kadang-kadang terjadi kecelakaan beruntun di jalan tol karena pengemudi yang berada di ekor kemacetan lupa menyalakan lampu kedip sehingga kendaraan di belakangnya tidak mengurangi kecepatan. 

Pada umumnya berlaku ketentuan sebagai berikut: pengemudi yang berada di ekor kemacetan wajib menyalakan lampu kedip sampai kendaraan di belakangnya berada di jarak aman dan juga menyalakan lampu kedip. Jadi, kendaraan terakhir yang berada di ekor kemacetan wajib menyalakan lampu kedip.

Pasal 16 StVO juga mengatur pemakaian lampu kedip untuk memberi peringatan akan adanya bahaya, karena kendaraannya membahayakan kendaraan lain atau memberi peringatan kepada pengemudi lain akan adanya bahaya. 

Ketika sedang berkendara, tiba-tiba ada kerusakan atau gangguan teknis di kendaraan, misalnya tiba-tiba mesin mobil mati karena bahan bakar habis. Dalam situasi tersebut, maka pengemudi harus bersikap seperti dalam ekor kemacetan dan wajib menyalakan lampu kedip sehingga pengemudi di belakangnya bisa mengenali adanya peringatan bahaya.

Penyalahgunaan lampu kedip di Jerman bisa didenda minimal 5 Euro. Menderek mobil tanpa menyalakan lampu kedip juga didenda 5 Euro. 

Denda tilang paling mahal adalah ketika mendahului bus yang menyalakan lampu kedip dan berhenti di halte bus dan membahayakan penumpang. Dendanya adalah 70 Euro dan 1 poin pelanggaran di Flensburg.

Jadi, lampu kedip atau lampu darurat hanya digunakan kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat dan memberi isyarat atau peringatan adanya bahaya bagi pengendara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun