Mohon tunggu...
Erwin Hariadi Simamora
Erwin Hariadi Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Erwin Hariadi Simamora, S.H

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana, Founder: Kepoin Hukum id (@kepoin_hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengukur Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia terhadap Protokol Kesehatan selama Pandemi Covid-19

7 Juli 2021   09:03 Diperbarui: 7 Juli 2021   09:09 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pengetahuan hukum = Pengetahuan sederhana mengenai tindakan-tindakan yang dilarang hukum. Misal = kita menyadari bahwa membunuh itu dilarang hukum.

2. Pemahaman kaidah hukum = Proses di mana kita sudah mulai mengetahui tujuan dibentuknya hukum.

3. Sikap terhadap norma hukum = Proses di mana kita menilai apakah suatu peraturan itu baik/buruk pantas/tidak yang memengaruhi perilaku kita sehari-hari.

4. Perilaku hukum = Ketika seorang individu sudah mulai menaati hukum setelah melewati tiga tahapan di atas.

Dari kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi terhadap protokol kesehatan, masyarakat kita masih kurang peduli dan sadar aturan hukum yang sudah dibuat. Adapun alasan yang sering diucapkan oleh beberapa orang, mengapa tetap keluar rumah meskipun bukan karena keperluan mendesak? Banyak yang menjawab bosan dirumah, butuh piknik atau hiburan, melepas penat, dan berjibun alasan lainnya. Padahal hukum itu dibaut demi kebaikan bersama bukan demi kebaikan individu saja.

tangkap layar pribadi
tangkap layar pribadi
Apabila kita pakai ke empat indikator diatas maka melihat kasus pelanggaran yang terjadi terhadap protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kita dapat disimpulkan masyarakat kita masih kurang sadar hukum. Maka sejak dini, perlu kita menerapkan kesadaran hukum mulai dari hal-hal sederhana seperti displin hidup, agar dikemudian hari dengan adanya prinsip displin berupa displin berhukum kita dapat sadar hukum.


Sekian, terimakasih ...

Penulis,

Erwin Hariadi Simamora,S.H

(Founder: Kepoin Hukum id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun