Mohon tunggu...
ERWAN SUSANTISATOFONA
ERWAN SUSANTISATOFONA Mohon Tunggu... Administrasi - i'm in love with you

When you get what you want that's god's direction.When you don't get what you want that's god's protection.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Fungsi Hukum dalam Pembangunan

11 Oktober 2022   13:45 Diperbarui: 11 Oktober 2022   13:50 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran hukum dalam pembangunan antara lain sebagai alat yang dapat digunakan untuk menciptakan ketertiban atau keteraturan, juga sebagai distributor aktifitas manusia yang mengarah pada restorasi dimana eksistensi hukum bersifat "harus", bukan opsional.

Fungsi dan peran hukum sangat strategis dalam pembangunan ekonomi. Hukum yang berwujud peraturan berfungsi untuk membimbing, memberikan pedoman rambu-rambu serta sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang dicita-citakan.

Peran hukum dalam pembangunan,sebagai contoh ialah pemindahan Ibu Kota Negara.

Kita tahu, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dipindahkan ke salah satu wilayah di Pulau Kalimantan. Pemindahan Ibukota ini tidak dapat dilakukan begitu saja. Itu sebabnya diterbitkanlah UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai dasar hukumnya. Dalam UU ini kita dapat melihat fungsi hukum sebagai pengarah sebagaimana yg dikatakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

Disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (2), pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. kesetaraan;
2. keseimbangan ekologi;
3. ketahanan;
4. keberlanjutan pembangunan;
5. kelayakan hidup;
6. konektivitas; dan
7. kota cerdas.

Artinya IKN harus dirancang, dibangun dan dikembangkan sesuai dgn prinsip-prinsip tersebut. Jika tidak demikian, maka pelaksanaan pembangunan menjadi tidak sesuai dgn hukum, dalam hal ini UU No. 3 tahun 2022. Tidak hanya itu, tujuan yang hendak dicapai dalam proyek pemindahan IKN tidak mungkin tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun