Mohon tunggu...
Ervina Zena
Ervina Zena Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Fiqh Kontemporer Aplikasi Shopee

2 Desember 2021   11:02 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:20 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu jenis jual beli yang dikaitkan dengan permasalahan ini adalah jual beli salam. Maknanya jual beli menggunakan sitem pemesanan terlebih dahulu. Bisa juga dengan pembayaran dahulu atau uang muka, namun barang yang sudah dipesan diserahkan dikemudian hari. Secara transaksi akad dalam jual beli, as-

Namun dengan hadirnya aplikasi seperti ini, pada akhirnya menimbulkan konflik dimasyarakat tentang bagaimana hukum akad jual beli yang ada di dalamnya. Jual beli sendiri dalam kajiannya adalah proses tukar menukar antara dua orang yang saling bertatap muka.

Dalam hukum islam setiap hal baik itu perbuatan maupun pekerjaan pasti ada aturannya, termasuk didalamnya aturan jual beli secara online. Dalam pandangan hukum islam setiap pekerjaan jual beli haruslah memiliki akad yang jelas.

Shopee sendiri menerapkan akad khiyar dengan transaksi pemesanan yang dapat dibatalkan oleh pembeli apabila terdapat ketidak sesuaian anatara produk yang dibeli dan barang yang sampai. Penjualan di aplikasi ini, juga memerlukan jangka waktu yang cukup lama sehingga harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dikutip dari buku karya Ashabul Fadhi dalam buku berjudul tinjauan hukum islam terhadap penerapan akad salam dalam transaksi elektronik, dalam buku tersebut menerangkan bahwa akad merupakan sebuah ikatan perdagangan dalam hukum islam yang memiliki kepentingan sangat besar berupa barang akan diterima atau ditolak.

Namun dengan hadirnya jual beli dengan hanya titip salam apakah akadnya sesuai dengan hukum islam ataukan hukumnya berubah menjadi tidak sah. Itulah tanda tanya besar yang harus di bahas.

Akad yang digunakan dalam aplikasi ini yaitu akad shahih yang apabila barang yang di perjual belikan berupa barang halal, dengan keabsahan yang memenuhi rukun serta syarat-syarat dari hukum islam. Berlakuanya hukum ini mengikat pada kedua pihak yang berakad.

Salah satu jenis jual beli yang dikaitkan dengan permasalahan ini adalah jual beli salam. Maknanya jual beli menggunakan sitem pemesanan terlebih dahulu. Bisa juga dengan pembayaran dahulu atau uang muka, namun barang yang sudah dipesan diserahkan dikemudian hari. Secara transaksi akad dalam jual beli, as-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun