Mohon tunggu...
Ervina Zena
Ervina Zena Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Fiqh Kontemporer Aplikasi Shopee

2 Desember 2021   11:02 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:20 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin berkembangnya peradaban zaman, maka semakin banyak pula hal baru dan hukum baru yang harus diputuskan dengan jelas oleh para ulama sebagai pewaris Nabi. Setiap hadirnya inovasi bahkan kreasi baru dalam tatanan masyarakat pastilah memiliki dasar hukum dalam syari'at agama.

Diantara perkembangan zaman tersebut, muncul zaman digital. Dari hadirnya zaman digital ini, banyak kegiatan masyarakat yang bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi. Seperti halnya pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, dan bahkan jual beli. Jual beli sekarang ini, tidak hanya sekedar pergi kepasar lalu menukarkan uang dan mendapatkan barang yang diinginkan atau pergi kesupermarket untuk bisa mendapatkan barang diskon.

Selaras dengan hal itu, dalam dunia teknologi muncul sebuah aplikasi yang berisikan jual beli secara online bernama shopee. Shopee merupakan sebuat situs jual beli onlie yang berpusat di Sungapura dan mulai dikembangkan di Indonesia pada sekitar tahun 2017.

Shopee merupakan perusahaan yang bermitra dengan banyak sekali agen, sehingga kelengkapan yang dijualnya beraneka ragam bahkan bisa dibilang semua produk ada dalam aplikasi tersebut. Dalam hal jual beli, aplikasi ini tidak mempertemukan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli. Melainkan menggunakan sistem kemanfaatan dan membutuhkan satu sama lain. Dengan sistem tersebut pelanggan bebas memilih barang dengan harga yang sudah ditawarkan bahkan harga diskon juga ada. Dalam komunikasinya antara pihak penjual barang atau pemilik produk dan penerima atau pembeli menggunakan unsur chat sebagai perantara penyambung anatara penjual dan pembeli.

Penawaran dalam aplikasi ini mengguanakan sistem katalog dengan memperlihatkan gambar dari produk yang akan dijual dari berbagai sisi. Hal ini digunakan sebagai alat penarik perhtian pembeli dan juga untuk menunjukkan produk yang dipasarkan. 

Namun dengan hadirnya aplikasi seperti ini, pada akhirnya menimbulkan konflik dimasyarakat tentang bagaimana hukum akad jual beli yang ada di dalamnya. Jual beli sendiri dalam kajiannya adalah proses tukar menukar antara dua orang yang saling bertatap muka.

Dalam hukum islam setiap hal baik itu perbuatan maupun pekerjaan pasti ada aturannya, termasuk didalamnya aturan jual beli secara online. Dalam pandangan hukum islam setiap pekerjaan jual beli haruslah memiliki akad yang jelas.

Shopee sendiri menerapkan akad khiyar dengan transaksi pemesanan yang dapat dibatalkan oleh pembeli apabila terdapat ketidak sesuaian anatara produk yang dibeli dan barang yang sampai. Penjualan di aplikasi ini, juga memerlukan jangka waktu yang cukup lama sehingga harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dikutip dari buku karya Ashabul Fadhi dalam buku berjudul tinjauan hukum islam terhadap penerapan akad salam dalam transaksi elektronik, dalam buku tersebut menerangkan bahwa akad merupakan sebuah ikatan perdagangan dalam hukum islam yang memiliki kepentingan sangat besar berupa barang akan diterima atau ditolak.

Namun dengan hadirnya jual beli dengan hanya titip salam apakah akadnya sesuai dengan hukum islam ataukan hukumnya berubah menjadi tidak sah. Itulah tanda tanya besar yang harus di bahas.

Akad yang digunakan dalam aplikasi ini yaitu akad shahih yang apabila barang yang di perjual belikan berupa barang halal, dengan keabsahan yang memenuhi rukun serta syarat-syarat dari hukum islam. Berlakuanya hukum ini mengikat pada kedua pihak yang berakad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun