Mohon tunggu...
Ervanismail
Ervanismail Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengapa Izin Penyiaran 10 Televisi Swasta Diperpanjang ?

27 Juli 2018   18:47 Diperbarui: 27 Juli 2018   19:20 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ervan Ismail : Mahasiswa Komunikasi Pembangunan

Sampai akhir bulan Juli 2016 kemarin masih terjadi perbincangan hangat soal EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 televisi swasta yang bersiaran secara jaringan (nasional) dan menjadi induk jaringan dengan domisili badan usaha di Jakarta. Beberapa kalangan mempersoalkan peran KPI untuk betul-betul melakukan evaluasi rekam jejak 10 televisi tersebut selama 10 tahun bersiaran secara "nasional" sejak tahun 2006 sampai dengan 2016 ini.

Banyak kalangan mempersepsikan daftar "dosa" kesepuluh stasiun tv tersebut sebagai alasan kuat KPI untuk tidak merekomendasikan kelayakan isi siaran beberapa stasiun tv diantaranya kepada pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran nya untuk 10 tahun kedepan sampai dengan tahun 2026.

Seseungguhnya  penerbitan perpanjangan IPP itu adalah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kominfo  yang menerbitkannya setelah melalui proses EDP oleh KPI dan selanjutnya diputuskan melalui Forum Rapat Bersama yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo dan dihadiri oleh KPI.     

Lalu dimanakah peran KPI dalam proses perpanjangan izin tersebut ? Dalam pasal 8 UU No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran disebutkan KPI mempunyai tugas dan kewajiban diantaranya adalah ; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, dan ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. 

Dalam EDP KPI sudah membuat "rapor" prosentase sejauh mana ketaatan 10 televisi induk jaringan tersebut untuk memenuhi kelayakan sistem siaran berjaringan sudah yang mereka jalankan.  Memang ternyata belum berada dalam situasi yang ideal. Janji tinggal janji. 

Membangun infrastruktur di daerah-daerah berupa stasiun televisi lokal di wilayah Indonesia yang tersebar luas butuh ivestasi tinggi dan sumber daya manusia yang  mumpuni. 

Belum lagi pemenuhan persyaratan 10 % siaran konten lokal daerah yang masih sederhana dan tidak laku dijual kepada pengiklan untuk menutupi biaya  produksi. Meskipun demikian pasca EDP 10 stasiun televisi berjaringan tersebut telah menandatangani surat komitmen syarat-syarat perbaikan untuk memenuhi ketentuan tentang sistem siaran berjaringan secara nasional.

Isu besar lain yang juga mengemuka pada proses Evaluasi Dengar Pendapat dengan KPI adalah soal pemenuhan dan komitmen aturan Iklan Layanan Masyarakat yang dianggap sangat rendah, sehingga terkesan sangat komersil.

Sementara frekuensi yang digunakan disebut adalah milik publik yang dipinjamkan kepada mereka selama 10 tahun dan bisa dievaluasi.

Untuk soal Iklan Layanan Masyarakat ini, lagi-lagi 10 stasiun televisi tersebut juga sudah berkomitmen secara verbal dan tertulis akan memaksimalkan penayangannya yang berjumlah 10% dari seluruh waktu siaran iklan 10% yang diatur  dalam regulasi. Dan bahkan mempertontonkan ILM yang diproduksi sendiri oleh masing-masing stasiun televisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun