Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Efek Politik Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024

3 Januari 2025   11:34 Diperbarui: 3 Januari 2025   11:34 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Point pokok putusan MK baru-baru ini yang menjadi bahasan di masyarakat adalah dihapusnya ambang batas 20 persen Presidential Threshold yang membuka peluang bagi partai non Parlemen saat ini untuk memiliki harapan dalam kontestasi pemilu mendatang untuk punya wakilnya maupun capres/cawapres. Sekaligus kian menguatnya parpol nasional yang sudah langganan menempatkan wakilnya di parlemen. 

Sementara itu di pihak lain, ada efek yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut. Boleh jadi  setiap partai politik nasional di Indonesia kelak jika ada perubahan peraturan KPU pasca putusan ini akan memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presidennya pada pemilu 2029 mendatang. Dengan kata lain, putusan MK tersebut akan merevisi produk aturan yang ada di bawahnya. 

Namun demikian putusan MK ini dipandang kebanyakan masyarakat sangat aspiratif, legitimatif dan akomodatif terhadap kehidupan politik nasional di masa depan. Karena sebagaimana diketahui kehadiran partai politik dalam kontestasi pemilu adalah untuk melahirkan calon-calon pemimpin bangsa, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. 

Untuk itu usai putusan MK ini, maka parpol yang ada saat ini, masing-masing punya kesempatan yang luas untuk melakukan konsolidasi sekaligus memunculkan calon-calon pemimpin masa depan untuk kontestasi pemilu 2029. Sejak putusan itu, maka segi popularitas calon menjadi mutlak untuk dipasarkan ke publik di level kegiatan apapun.

Sementara itu menyinggung putusan MK mengenai gabungan parpol pengusung calon tidak mendominasi koalisi kontestasi pilpres dipandang sebagai putusan jalan tengah untuk memberikan kesempatan parpol kelas menengah dan kecil untuk memunculkan kader terbaiknya. 

Dengan demikian siapapun calon dari parpol itu juga bakal punya visi untuk memperjuangkan kehendak diri maupun partainya untuk maju dalam persaingan capres dan cawapres mendatang.

Sehubungan dengan putusan MK ini maka ada efek signifikan bagi proses politik terkait dukungan capres dan cawapres yang diusung, baik oleh parpol sendiri maupun oleh koalisi. Efeknya itu bisa dikatakan;


1. Jika parpol nasional secara solo mencalonkan kadernya sebagai capres/cawapres maka peluang untuk mendapat dukungan 50+1 persen suara akan sangat sulit diperoleh sebab pengalaman menyebutkan bahwa angka perolehan suara rata-rata hanya 20 persen saja.


2. Jika parpol melakukan koalisi yang tidak mendominasi, katakanlah dua partai saja yang bergabung untuk satu parpol mengusung capres dan satunya cawapres yang diusung maka jumlah suara dukungan yang diperoleh berdasarkan pengalaman menjadi 40 persen saja, artinya masih kurang 10 persen. Karena itu koalisi untuk kontestasi mendatang setidaknya tiga parpol yang bakal koalisi untuk peroleh dukungan 50 persen lebih itu. 


3. Jika pun parpol menengah dan kecil satu sama lain bergabung untuk kontestasi pilpres pasca putusan MK ini juga teramat sulit untuk mampu bersaing dengan parpol mapan dan besar dari segi jumlah dukungan suara.

Oleh karena itu, partai politik nasional seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN  dengan melihat realitas politik yang ada maka akan tetap menjadi parpol koalisi yang menentukan dalam kontestasi pilpres mendatang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun