Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kontestasi Calon Presiden 2024

24 Agustus 2022   19:12 Diperbarui: 24 Agustus 2022   19:31 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mencermati aturan dasar yang ada di UUD 1945 memang sama sekali tidak ada batasan untuk berapa kali sesesorang bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden, dan atau calon wakil presiden. 

Karena tidak ada aturan yang memuat norma itu, maka siapapun ditafsirkan bisa sekuatnya untuk jadi calon pemimpin negeri,  sepanjang ia mampu segalanya, dan juga apabila belum beruntung menang.  Syarat yang demikian sudah disepakati sampai sejauh ini.

Oleh karenanya, untuk pemilu 2024, nama Prabowo Subianto pun kembali dipertaruhkan untuk kontestasi nanti. Apakah memang demikian adanya? Jika masih rencana boleh jadi belum formal, kecuali secara definitif sudah mendaftar ke KPU sebagai calon presiden. Namun begitu fenomena calon presiden, dan wakil presiden untuk nama yang sama yang kelak bisa empat kali berturut-turut menjadi peserta kontestasi ini bukan fenomena lagi. Tapi fenomenal.

Fenomena ini juga dialami sebenarnya oleh kampiun demokrasi negeri Amerika Serikat sana, tatkala

Franklin D Roosevelt MENJADI PRESIDEN AS berturut-turut selama empat kali mengikuti pencalonan presiden, dan wakil presiden, dan unggul.  Franklin dari partai Demokrat ini menjadi presiden berturut-turut, sejak  1933-1937, 1937-1941, 1941-1945, dan ketika di tahun 1945 menjalankan tugasnya sebagai presiden, ia meninggal dunia, dan digantikan kemudian oleh wakil presiden ketika itu, Harry S Truman.

Dari pemilihan presiden, dan wakil presiden di AS yang memilih kembali calon yang sudah satu kali bahkan lebih menjabat di posisi itu memang tidak diatur di dalam konstitusinya. Landasan hukum untuk hal itu tidak dijadikan norma dasar.  

Sebagaimana Artikel II, pasal 1 ayat 1 konstitusi AS yang mengatur jabatan kekuasaan eksekutif yang di dalam konstitusi itu antara lain menyatakan, bahwa presiden AS memegang masa jabatannya untuk masa empat tahun. Di sini tampak bahwa  konstitusi itu sama sekali tidak terdapat ketentuan untuk berapa kali seseorang dipilih menjadi presiden.

Namun begitu ada sisi lain yang disebut dengan konvensi, sebagai suatu kebiasaan ketatanegaraan di AS untuk secara etik tidak ada keinginan dari individu yang sama untuk mencalonkan lagi.  

Hal ini sudah diteladani oleh pendiri bangsa AS sejak masa George Washington, yang menolak untuk dicalonkan kembali ketiga kalinya, juga masa Thomas Jefferson, dan seterusnya hingga masa AS mengalami krisis ekonomi di tahun 1933 yang menjadi alasan Franklin D roosevelt menduduki empat kali jabatan kursi presiden. Namun sesudah masa ini, di AS kembali pada konvensi yang sebenarnya untuk persoalan kursi jabatan presiden.

Dengan melihat perbandingan itu, maka tidak ada yang salah secara konstitusional bila Prabowo Subianto mengulangi kembali pencalonannya. Sepanjang ia telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Persoalan apakah nanti ia bakal menang atau tidak cuma  kehendak Tuhan yang tahu segalanya.

Akan tetapi patut menjadi pemikiran bersama mengenai batas seseorang berapa kali untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden dalam kontestasi pemilihan umum untuk capres, cawapres ini diatur secara defenitif. Entah di konstitusi, maupun aturan perundang-undangan, atau merujuk pada kebiasaan ketatanegaraan yang perlu pula dirumuskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun