Mohon tunggu...
AristA
AristA Mohon Tunggu... Lainnya - blogs and personal notes

pursuing divine blessing

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Negara ASEAN Siap! Wujudkan Stabilitas Ekonomi Kawasan melalui Konektivitas Pembayaran

20 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 20 Juni 2023   08:01 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada Tanggal 14 November 2022 telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Advancing Regional Digital Payment Connectivity pada saat persiapan KTT G20 15-16 November 2022 di Bali. MoU tersebut ditandatangi oleh 5 negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina/ASEAN-5). Mereka yang menandatangani adalah Gubernur Bank Sentral Indonesia Perry Warjiyo. Gubernur Bank Sentral Malaysia Nor Shamsiah, Gubernur Bank Sentral Singapura Ravi Menon, Gubernur Bank Sentral Thailand, dan Deputi Bank Sentral Filipina. Konektivitas pembayaran lintas batas (Cross-Border Payment Connectivity) ini mulai digagas tahun 2020 dan baru terwujud secara legasi bertepatan dengan Indonesia sebagai Presidensi G20. Gagasan tersebut turut mendapatkan sambutan positif dari Managing Director Gopay Budi Gandasoebrata serta CEO & Co. Founder DANA Indonesia Vince Iswara.

Gubernur Bank Indonesia (Perry Warjiyo) mengungkapkan 3 Aspek Kunci dalam Konektivitas Sistem Pembayaran ASEAN, aspek tersebut yaitu:

C -> Connectivity atau Konektivitas

Maksudnya adalah terwujudnya ketersambungan antar negara ASEAN dengan menggunakan sistem pembayaran digital melalui QR Code, Fast Payment, Real Time Gross Statement dan Local Currency Settlement (LCS). Di Indonesia, QR Code dan Fast Payment sering ditemukan dan digunakan sebagai alat pembayaran maupun transfer. Konektivitas melalui QR Code atau QRIS sudah diterapkan antar negara Indonesia dan Thailand. Bank Indonesia saat ini tenggah berproses memperluas konektivitas dengan negara lainnya terutama dengan ASEAN-5.

G -> Governance 

Maksudnya secara sistem pemerintahan masing-masing Negara ASEAN memperkuat kolaborasi dan memastikan tata kelola yang baik dalam upaya mengintegrasikan sistem pembayaran digital tersebut. Tata kelola yang dimaksud seperti sistem, infrastruktur, manajemen kerjasama, maupun manajemen potensi dan risiko yang mungkin terjadi.

C -> Campaign atau Kampanye.

            Bank Sentral di Negara-Negara ASEAN sepakat untuk gencar mengkampanyekan perihal penggunaan sistem pembayaran digital lintas negara, transaksi yang terjadi menggunakan mata uang masing-masing negara. Selain untuk memberikan sosialisasi dan orientasi kepada masyarakat, campaign ini juga bertujuan agar memperkecil kemungkinan salah tafsir yang mungkin terjadi dimasyarakat dan mempercepat implementasi penggunaan Cross-Border Payment Connectivity. Terutama bagi Indonesia yang memiliki multi-culture, campaign ini sangat perlu digencarkan untuk menyelaraskan pengetahuan ke berbagai lini masyarakat.

Dengan telah ditandatanganinya MoU RPC (Regional Payment Connectivity) oleh ASEAN-5 maka masing-masing negara harus bersiap untuk segera mewujudkan sistem pembayaran lintas negara yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih transparan, dan dapat diakses oleh siapa saja dengan mempertimbangkan keamanan transaksi dan data. Keamanan transaksi dan data menjadi sangat penting dengan semakin besar risiko yang akan ditimbulkan berupa penipuan lintas negara, kejahatan cyber dan lain sebagainya. Semakin berkembangnya teknologi tidak dipungkiri juga semakin tinggi risiko kejahatan. Semakin maraknya penggunaan AI, semakin perlu meningkatkan kehati-hatian ekstra perihal sistem keamanan. Hal ini dapat menjadi perhatian utama dalam pengembangan dan pengimplementasian RPC.

Di lain sisi masing-masing negara juga perlu menyiapkan regulasi bersama untuk mengatur standarisasi, bentuk transaksi yang diperbolehkan, sistem pembayaran bersama, termasuk pengembangan CBDC (Central Bank Digital Currency/mata uang digital bank sentral).

Perlu diketahui bahwa CBDC berbeda dengan e-money atau uang elektronik yang sekarang telah tersebar luas penggunaannya dimasyarakat. CBDC merupakan bentuk mata uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC merupakan representasi digital dari mata uang (rupiah) suatu negara. CBDC tidak termasuk dalam asset kripto ataupun stablecoins. Saat ini, Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji pengembangan Rupiah Digital dan meluncurkan Proyek Garuda yang memayungi berbagai eksplorasi atas berbagai pilihan desain CBDC Indonesia atau Rupiah Digital. Rupiah Digital nantinya akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu w-Rupiah Digital (untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti transaksi pasar valas, transaksi pasar uang atau operasi moneter) dan r-Rupiah Digital (untuk berbagai transaksi ritel dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer oleh perorangan maupun bisnis merchant atau korporasi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun