Seperti yang kita ketahui,  RUU TNI menjadI Hot Topic di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini.Hal ini dikarenakan perumusan RUU ini dianggap tidak transparan dan terkesan buru-buru.Disisi lain, Isi rumusan RUU TNI ini dianggap mencoba mengeluarkan TNI dari fungsi utamanya di barak yang kemudian menyebar keinstansi sipil.Hal ini kemudian menyebabkan demi besar-besaran dari berbagai kalangan dari masyarakat terkhususnya kalangan akademisi dan aktivis.Bahkan pasalnya beberapa aktivis sudah pernah melakukan penggerudukan langsung ke lokasi dirumuskannya RUU TNI yang baru ini yang sontak menghebohkan media dan masyarakat Indonesia .Dikutip dari Kompas.com, Pada Sabtu  15/3/2025 aktivis yang terdiri dari "Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan" ini menggeruduk rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU TNI di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel,Jakarta.Hal ini sontak menimbulkan tanda tanya masyarakat dari kalangan aktivis dan akademisi beserta mahasiswa terkait transparansi pemerintah alam perumusan RUU TNI yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ada.Tapintwrlrpas dari itu semua, Apakah benar RUU TNI merupakan cerminan Dwifungsi ABRI di masa Orde Baru?.Sebelum menemukan korelasi antar kedua aspek tersebut, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu Dwifungsi ABRI.Dwifungsi ABRI adalah sebuah.
  Dikutip dari m.kumparan.com  Dwifungsi ABRI adalah serangkaian konsep kebijakan politik yang memaksudkan TNI tidak hanya bergerak pada instansi militer tetapi juga instansi pemerintahan.Itu artinya TNI bisa melakukan rangkap jabatan di instansi militer dan pemerintahan sekaligus.Berdasarkan sebuah jurnal  yang berjudul  Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik tahun 1966-1998 karya D.W Firdaus (2016( Rancangan mengenai Dwifungsi ABRI diusulkan oleh A.H Nasution pada kala itu.Rancangan atau rumusan ini disebut sebagai "Konsep Jalan Tengah "yang secara linier mengharapkan instansi militer bukan hanya sebagai alat pertahanan keamanan negara tetapi juga ikut mengambil partisipasi dalam roda politik, ekonomi, sosial, budaya dan sosial.Perancangan mengenai Dwifungsi secara konstitusional tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 1982.Walaupun begitu, nyatanya Dwifungsi ABRI sudah direalisasikan bahkan ketika masa Orde Baru dimulai.Hal ini mengakibatkan para pejabat militer melakukan rangkap jabatan ke instansi sipil seperti DPR,DPD,DPRD, Kepala daerah Dll.Hal ini secara langsung berdampak pada kedudukan sipil di berbagai aspek pemerintahan atau non -pemerintahan yang kemudian membuat rakyat sipil kesulitan mendapatkan kedudukan jabatan publik pada saat itu.
  Dwifungsi ABRI mengakibatkan dominasi militer oleh TNI di pemerintahan.Dwifungsi pada masa orde baru tentunya menjadi trauma tersendiri bagi rakyat sipil mengingat terkadang ada upaya teror dari OKNUM Militer TNI kala itu yang mencoba menduduki banyak rangkap jabatan publik kala itu.Yang menjadi pertanyaan adalah apakah RUU TNI merupakan cerminan baru Dwifungsi ABRI di masa lalu?Pada faktanya jika dilihat dari draft RUU TNI 2025 yang terbaru, RUU TNI secara jelas tidak memiliki hubungan apapun dengan Dwifungsi ABRI .jika dilihat dari beberapa pasal utama yaitu pasal 3 tentang "kedudukan TNI"  perubahan hanya terdapat pada perubahan kata yang semulanya adalah Departemen Pertahanan kemudian berubah menjadi Kementerian Pertahanan pada revisi pasal 3 hal yang difokuskan adalah perubahan penggunaan kata-kata yang dianggap tidak lagi relevan di masa kini.Selain itu  revisi pasal 47 mengenai "Ruang Lingkup Pekerjaan dari Militer"  hanya memperjelas dan melakukan beberapa penyesuaian tentang jabatan-jabatan TNI yang berhubungan dengan aspek pertahanan itu sendiri.Hal ini termasuk penambahan 6 jabatan baru yang bisa diduduki oleh TNI yaitu Kejaksaan Republik Indonesia, Keamanan laut, Penanggulangan bencana, Penanggulangan terorisme, Kesekretariatan negara, Kelautan dan Perikanan. Revisi pada pasal ini hanya memastikan bahwa jabatan yang berkaitan dengan pertahanan termasuk penambahan 6 jabatan tadi diisi oleh orang yang kompeten dan memiliki kredibilitas yang tinggi dibidangnya dan yang terakhir adalah revisi pada pasal 53 yang mengatur tentang  masa perpanjangan jabatan TNI yang secara tidak langsung menguntungkan negara dimana revisi ini memperpanjang masa bakti anggota TNI kepada negara dan masyarakat.Masa pensiun para anggota TNI bahkan diundur 1-5 tahun untuk kemudian dimaksimalkan oleh egara sebelum menjadi pensiunan. Â
  Jadi kesimpulannya RUU TNI dan Dwifungsi ABRI tidak memiliki kolerasi apapun dan tidak pula membawa rakyat Indonesia pada trauma Dwifungsi ABRI di masa lalu.RUU TNIA sejatinya hanya memperjelas aspek-aspek militer yang berhubungan dengan Pertahanan Negara bukan untuk mengupayakan posisi rangkap 2 jabatan TNI di ranah sipil.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI