Pasal 45B: Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
2. KUHP Pasal 335 (Pemaksaan)
Mengganggu atau memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, termasuk teror atau intimidasi melalui telepon, dapat dikenakan sanksi pidana.
3. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pihak yang bukan konsumen tidak boleh menjadi korban penyalahgunaan data.
Ada hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Nah selanjutnya, pesan saya, please edukasi keluarga kita akan bahaya pinjol atau pinjol online ini. Karena dampak yang ditimbulkan sebenarnya sangat tidak baik. Bagi keluarga atau teman yang tidak terkait dengan pinjol, dan menjadi korban teror tak perlu takut.Â
Anda harus sadar bahwa bukan anda yang berhutang, dan tidak ada bukti bahwa anda bersedia menjadi penanggung jawab dari si orang yang berhutang.
Tak perlu takut dilaporkan ke pihak manapun, malah anda harus segera menyampaikan bahwa penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan dapat dipidana.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan salam sehat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI