Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukuman Mati: Ketentuan Lebih Ringan dalam KUHP Terbaru

18 Juni 2025   18:46 Diperbarui: 21 Juni 2025   19:06 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Pemaafan Oleh Hakim (Judicial Pardon);

  • Pertanggungjawaban pidana korporasi;

  • Mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan;

  • Perluasan jenis pidana pokok (Pengawasan dan Kerja Sosial);

  • Pembagian Pidana dan Tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi);

  • Pidana denda diatur dalam 8 kategori;

  • Mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati;

  • Mencegah penjatuhan pidana penjara utk Tindak Pidana makasimal 5 Tahun;

  • Mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial

  • Mengatur Pemidanaan Dua Jalur, yaitu berupa Pidana & Tindakan;

  • Mengatur Pertanggungawaban Mutlak (StrictLiability) dan Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability).

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun