Putusan Pemaafan Oleh Hakim (Judicial Pardon);
Pertanggungjawaban pidana korporasi;
Mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan;
Perluasan jenis pidana pokok (Pengawasan dan Kerja Sosial);
Pembagian Pidana dan Tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi);
Pidana denda diatur dalam 8 kategori;
Mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati;
Mencegah penjatuhan pidana penjara utk Tindak Pidana makasimal 5 Tahun;
Mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial
Mengatur Pemidanaan Dua Jalur, yaitu berupa Pidana & Tindakan;
Mengatur Pertanggungawaban Mutlak (StrictLiability) dan Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability).