Tak hanya itu, keberadaan calo paspor juga menurut saya masih sangat dipengaruhi oleh pola perilaku masyarakat yang beranggapan bahwa mengurus paspor itu sulit. Belum lagi yang tidak sabaran dengan mindset, "cari yang cepat daripada ribet", ujung-ujungnya cari calo.
Padahal calo juga paling cuma daftarin M-Paspor habis itu mendampingi wawancara atau malah ditinggal wawancara dengan petugas. Atau diuruskan Paspor percepatan yang jelas memang ada di Imigrasi dan resmi. Namun tak diketahui masyarakat.
Padahal faktanya, mengurus apapun yang terkait dengan dokumen negara atau pemerintahan pastilah memiliki aturannya sendiri. Tingkat kesulitan ataupun tingkat kompleksitas persyaratannya pun pasti berbanding lurus dengan resiko.
Contoh saja, mengurus KTP yang notabene cuma butuh akta lahir/ijazah dan KK misalnya, dimana KTP berlaku sebagai identitas resmi secara nasional. Namun ketika kita ke luar negeri, akan berbeda lagi ceritanya.
Ada resiko identitas KTP ini tidak akan cukup sebagai identitas seseorang di negara lain, maka di situlah paspor berfungsi sebagai alat legitimasi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memang benar warga negara Indonesia.
Resiko dari penerbitan paspor pun lebih kompleks dari sebuah KTP, maka dari situlah mengapa prosedur pembuatan paspor membutuhkan assesment yang lebih detail dalam sesi wawancara.
Namun peran pemerintah dalam mengedukasi masyarakat pun tak bisa dipungkiri masih minim, terutama dalam hal memberikan pengertian seputar prosedur kepengurusan paspor yang masih dirasakan publik belum efektif dan efisien.
Alasan di Balik Wawancara Paspor yang Belum Dipahami
Sebenarnya saya pernah menuliskan sebelumnya terkait alasan di balik wawancara paspor ini dengan Judul "Wawancara Bikin Paspor Dipersulit? Ternyata Ini Alasannya".Â
Namun tidak ada salahnya secara garis besar saya akan tuliskan sedikit beberapa alasan wawancara paspor dilakukan secara detail antara lain :
- Dalam rangka Pencegahan dan antisipasi Kasus perdagangan Orang (Human Trafficking) berkedok Pekerja yang kerap terjadi khususnya kepada perempuan;
- Partisipasi Imigrasi terhadap Banyaknya Kasus Penganiayaan terhadap TKI Ilegal;
- Pencegahan dan minimalisir kasus Penjualan Anak dengan cara mark up usia dan alasan keberangkatan;
Hal inilah yang menjadi tendensi dari Pihak Imigrasi sehingga diberlakukan kebijakan pengetatan paspor, sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya kejadian yang merugikan WNI maupun Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, apabila seorang petugas imigrasi yang menyetujui permohonan satu paspor hingga terbit, lalu ternyata di belakang hari si pemohon ini adalah TKI Ilegal yang seharusnya tidak boleh diberangkatkan misalnya, maka petugas yang bersangkutan dapat diperiksa hingga tingkat Pusat.