Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keresahan Tenaga Honorer di Tanggal 28 November

4 Juni 2022   23:24 Diperbarui: 4 Juni 2022   23:27 3851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kemarin lusa, tepatnya pada tanggal 2 Juni 2022, peserta yang lolos PPPK di lingkungan KCD VI melaksanakan pembagian SK. Tampak raut muka yang penuh dengan sinar kebahagiaan. Mereka begitu mensyukuri telah diangkat menjadi pegawai PPPK.

Di luaran, muncul berita baru bahwa per 28 November 2023, tenaga honorer akan dihapuskan. Sontak saja dengan pemberitaan yang menggantung dan cenderung menjadi ambigu tersebut, menimbulkan sedikit keresahan bagi banyak tenaga honorer.  Penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023 menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 memang sudah diundangkan per 31 Mei 2022. Di dalamnya dirinci bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN pasal 6, juga terdapat di pasal 8 yang berbunyi bahwa pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Namun dalam SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi PP dan Pemda, salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK, sehingga instansi diharuskan untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat, gagal seleksi CPNS dan PPPK paling lambat tanggal 28 November 2022. MenPAn juga megingatkan bahwa apabila hal tersebut tidak diindahkan (tetap mengangkat tenaga kerja honorer), maka akan diberikan sanksi dan akan diperiksa oleh eksternal dan internal Pemerintah. Harus dipahami bahwa perekrutan tenaga honorer secara terus menerus akan berdampak bagi formasi PNS, sehingga menimbulkan  kekacauan.

Kemudian lantas muncul pertanyaan, apabila memang akan dihapuskan, maka bagaimana dengan nasib mereka yang tidak lulus tes PNS dan PPPK. Dengan kata lain, pernyataan penghapusan tenaga honorer di sana, apakah mereka serta merta serentak dihapus, atau diangkat otomatis secara bertahap sesuai dengan masa kerja?

Selanjutnya dijelaskan, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dan atau PNS tetapi harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, dan memenuhi syarat. Namun justru kita akan dibuat bingung dengan yang belum dan atau tidak memenuhi syarat. Justru inilah yang kemudian akan menjadi permasalahan besar.

Saya yakin, tenaga honorer di setiap kota masih banyak. Selain mereka butuh pekerjaan, ternyata pemerintah daerah juga masih membutuhkan mereka, khususnya tenaga pengajar. Ini disebabkan salah satunya adalah adanya ASN yang pensiun setiap harinya, sehingga untuk mengisi kekosongan tersebut, perlu adanya sumber daya manusia baru.

Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun