Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembentukan watak dan peradaban yang diinginkan tentunya membutuhkan proses pembudayaan dan pemberdayaan sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Untuk membentuk watak dan peradaban, maka perlu dilakukan penerapan budaya positif di sekolah. Budaya positif di sekolah ialah nilai-nilai, keyakinan-keyakinan, dan kebiasaan-kebiasaan di sekolah yang berpihak pada murid agar murid dapat berkembang menjadi pribadi yang kritis, penuh hormat dan bertanggung jawab.
Dalam penerapan budaya positif ini, seorang guru harus mampu menjadi role model dan posisi kontrolnya sebagai seorang manajer yang lebih mengarahkan pada tumbuhnya kesadaran dalam diri siswa, bukan memberlakukan hukuman. Disamping itu juga, pada penerapan budaya positif ini, seorang guru juga harus memperhatikan filosofis pemikiran Ki Hajar Dewantara, khususnya  menerapkan among, pamong, yatu mengayomi, memfasilitasi, memotivasi, dan berpihak pada anak dengan memperhatikan kodrat alam dan kodrat zaman.
Langkah awal untuk menerapkan budaya positif ini adalah dengan membuat kesepakatan kelas yang harus melibatkan murid. Budaya positif yang tumbuh di kelas hendaknya bisa ditularkan kepada semua warga sekolah. Karenanya, seorang guru penggerak dapat berbagi praktik baik yang telah diterapkan dengan rekan sejawat dalam pertemuan sekolah, yang tentunya dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah dan melakukan koordinasi dengan wakil kepala sekolah.
Tujuan :
Menciptakan sekolah yang teratur, nyaman, dan aman
Menciptakan pembelajaran yang menyenangkan
Mengeksplorasi hal-hal positif dalam diri siswa
Tolak ukur :