Dinas PUTR adalah "penjaga gawang" dari sisi teknis dan keselamatan. Jika bola (rencana pembangunan) tidak pernah sampai atau tidak lolos dari mereka, maka gol (penerbitan PBG) tidak mungkin terjadi secara sah.
Secara prosedural dan hukum, jika tidak ada izin atau proses pengesahan rencana teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, maka dapat disimpulkan bahwa satuan pendidikan tersebut tidak memiliki IMB atau PBG yang sah untuk pembangunan lantai 2. Berikut adalah alur logikanya yang dapat Anda gunakan untuk memperkuat argumen dalam penelitian Anda:
Peran Kunci Dinas PUTR sebagai Verifikator Teknis:
- Meskipun PBG (pengganti IMB) mungkin diterbitkan oleh dinas lain seperti DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), prosesnya tidak bisa berjalan tanpa validasi dari Dinas PUTR.
- Dinas PUTR adalah instansi teknis yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memeriksa dan memvalidasi rencana teknis sebuah bangunan. Pemeriksaan ini mencakup analisis struktur, kepatuhan terhadap tata ruang, standar keselamatan, dan semua aspek rekayasa sipil lainnya.
- Alur Prosedur yang Seharusnya:
- Pemilik bangunan (dalam hal ini pihak sekolah atau Dinas Pendidikan) mengajukan permohonan PBG melalui sistem c.
- Sistem akan meneruskan dokumen rencana teknis (gambar struktur, perhitungan, dll.) ke Dinas PUTR.
- Tim dari PUTR, atau Tim Profesi Ahli (TPA) yang ditunjuk, akan melakukan verifikasi teknis.
- Jika rencana tersebut dinilai memenuhi semua standar teknis dan keselamatan, PUTR akan memberikan rekomendasi teknis atau pengesahan.
- Rekomendasi inilah yang menjadi dasar bagi dinas penerbit izin untuk mengeluarkan PBG.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI