Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kaget karena Sepi dari Partisipasi Publik

5 Januari 2023   17:33 Diperbarui: 5 Maret 2023   19:22 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustari saat Perppu Ciptaker diterbitkanoleh pemerintah (Sumber gambar: liputan6.com)

Mereka kaget, lebih kaget kami yang awam. Disebut di media saja soal naskah UU Cipta Kerja setebal lebih seribu halaman sudah pening. Apalagi usul ini dan itu. Belum termasuk sepinya partisipasi publik atas Perppu Cipta Kerja No. 2/2022 lantaran berkesan tancap gas. Perppunya dirampungkan di akhir tahun 2022.

Jadi, bukan soal jumlah halaman dan bisa atau tidak dokumen regulasi cipta kerja diunduh. Saya setuju, proses dan tahapan pembahasan Perppu Cipta Kerja butuh waktu yang cukup. Tidak tergesa-gesa.

Mengapa? Perppu Cipta Kerja justru kompleks permasalahannya.

Jika demikian, kita malah tidak cukup hanya memperdebatkan kasus per kasus. Perppu lumayan kompleks, berarti soal sistem.

Suatu hari, kawan ngobrol tentang RUU Cipta Kerja yang ramai dibicarakan di ruang publik. Dia menjelaskan bagaimana tidak pahamnya sebagian masyarakat soal RUU Cipta kerja. Katanya, banyak disalahpahami apa isi dan masuk dari rancangan regulasi tersebut.

Lanjutnya, kawan mencoba menggambarkan pada saya tentang konsep apa itu reskilling. Jika sudah ada ketermapilan seseorang sisa diasa kembali. 

Keterampilan teknis harus lebih aplikatif setelah ada bekal keterampilan sebelumnya. Terus, kawan mencoba mengutarakan apa yang dimaksud dengan upskilling.

Selain lebih aplikatif, seorang karyawan atau tenaga kerja masih perlu meningkatkan keterampilan teknisnya hingga lebih mumpunin dan profesional. Begitulah gambaran singkat dari kawan.

Lalu, sekarang permasalahannya bukan lagi kekurangpahaman terhadap regulasi Cipta Kerja. Dari Undang-Undang Cipta ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja bukannya sudah beres. 

Ternyata, masih menyisakan permasalahan, baik penilaian dari serikat buruh maupun dari tinjauan hukumnya. Kita bisa lihat reaksi, paling tidak dari dua pihak tersebut. Yang jelas, Perppu Cipta Kerja tuai kontroversi. 

Kadangkala, kita bisa menghindari perdebatan panjang. Tetapi, soal regulasi ketenagakerjaan, jangankan perdebatan, melihat saja batang hidung apa isi rancangangan Perppu Cipta Kerja sulitnya bukan kepalang. Apalagi untuk memahami apa substansi Perppunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun