Mohon tunggu...
Ermalianti
Ermalianti Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Masyarakat

Siap belajar, siap mengajar, siap menjadi pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi

16 Februari 2024   22:12 Diperbarui: 16 Februari 2024   22:31 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia digegerkan dengan berita pembunuhan yang dilakukan oleh remaja berusia 17 tahun berinisial J. Walaupun lokasi kejadian di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) setelah kejadian pada hari Selasa dini hari pukul 02.00 WITA

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban yang berada di Desa Babulu Lalut, Kecamatan Babulu menjadi berita yang muncul diberbagai media massa, baik berita lokal maupun berita nasional.

          Adapun dugaan motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Pelaku dan korban adalah tetanggaan. Republika.co.id. (08/02/2024).

Pelaku menghabisi nyawa satu keluarga yang berjumlah lima korbannya dengan parang. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat minum minuman keras bersama temannya di lokasi yang tak jauh dari rumah korban. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

Kompas.com (07/02/2024) memberitakan bahwa Polisi menyebut J selain membunuh 5 korban juga memperkosa SW dan anak pertamanya, RJS (15), ini didapatkan dari keterangan pelaku. Menurut AKBP Supriyanto, kedua korban ditemukan dalam kondisi tak mengenakan pakaian. Selain itu sebelum pergi, pelaku sempat mengambil tiga ponsel milik para korban dan uang tunai Rp 300.000.

Fakta pembunuhan yang dilakukan oleh J terungkap, siswa SMK tersebutlah yang melapor ke pak RT mengajak kakaknya mengenai kejadian pembunuhan tersebut. Setelah kemudian pak RT menghubungi pihak kepolisian. J menyampaikan kesaksian kalau pembunuhan yang terjadi dilakukan oleh tiga hingga sepuluh orang. Namun, polisi menilai keterangannya tidak sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tindakan keji dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur. Sehingga aturan yang digunakan adalah peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Rekonstruksi pun didampingi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kasus ini merupakan salah satu potret buram pondasi keluarga, pendidikan dan lingkungan masyarakat di tengah problematika umat yang muncul setiap hari. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Di sistem saat ini generasi banyak disibukkan dengan perbuatan yang sia-sia. Tentu hal tersebut seiring dengan perubahan zaman dalam hal kemajuan teknologi. Orang tua diharapkan menjadi pengawas dan penasehat penting dalam pembentukkan karakter generasi yang siap terjun bermasyarakat.

Pendidikan merupakan bagian penting bagi para pemuda dalam mencetak generasi yang beradab. Proses perubahan sikap, tingkah laku, dan proses pendewasaan ada pada pendidikan. Menyiapkan generasi pengisi bangsa. Masyarakat sebagai kontrol moral remaja di lingkungan sekitar tempat mereka hidup sebagai sistem sosial.

Pada dasarnya hukum yang berlaku sekarang ini adalah produk hukum penjajah (Belanda) yang semula diperuntukkan bagi orang-orang Eropa (Belanda). Hukum tersebut disebut dengan hukum positif. Semua produk hukum yang dihasilkan tersebut, masih memiliki kekurangan dan keterbatasan. Kendati para pemikir dan akademisi hukum sadar dan mafhum kelemahan hukum tersebut, mereka tetap saja enggan untuk membuang atau melepaskan hukum-hukum tersebut.

Dari fakta tersebut maka tiga unsur yaitu keluarga, pendidikan, dan masyarakat mempunyai peran dan fungsi yang saling terkait. Melihat kembali kasus yang dilakukan oleh J yang tidak lain adalah siswa SMK melakukan tindakan kriminal yang sangat keji, pelaku tidak saja membunuh, memperkosa, tapi juga mencuri. Hal tersebut mengharuskan sistem yang tegas dalam hal ini penerapan hukum terhadap tindakan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun