Mohon tunggu...
Erlinus Thahar
Erlinus Thahar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lelaki yang mencintai perdamaian dan kemanusiaan

Menulis Untuk Kebebasan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Alternatif Penataan PKL di Kota Cirebon Menuju Wisata Belanja dan Kuliner yang Merakyat

12 Maret 2019   16:39 Diperbarui: 12 Maret 2019   19:37 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Oleh: Erlinus Thahar

Ada yang sebuah fenomena yang perlu segera disikapi, dibalik makin bertambahnya jumlah PKL yang berjualan di berbagai area publik, selain yang berjualan di pinggir jalan, juga yang berjualan di area "pasar malam dadakan" dan CFD (Car Free Day), baik CFD di Jalan Siliwangi maupun di area GOR Bima di Kota Cirebon. 

Pendataan terakhir oleh DPKUM Kota Cirebon tahun 2016 menyebutkan jumlah PKL mencapai tak kurang 1500-an PKL. Angka tersebut sekarang bisa jadi lebih besar.

Pertama, di sisi profil pedagangnya yang dikategorikan usaha PKL, kini tidak mutlak dari kalangan pas-pasan saja, tetapi juga dari yang bermodal besar, paling tidak dilihat dari sarana berjualannya yang menggunakan mobil-mobil yang relatif mewah.

Kedua, makin maraknya usaha PKL ini, tentu seiring dengan minat masyarakat yang cukup tinggi terhadap produk yang dijajakan PKL yang beragam, mulai dari fashion, mainan, alat rumah tangga hingga kuliner. Masyarakat makin tinggi minatnya karena harga yang ditawarkan PKL lebih murah dan kualitasnya juga lumayan bagus.

Ketiga, minat "berusaha" juga makin tinggi di kalangan masyarakat, padahal ada sebagian sudah punya pekerjaan tertentu. Usaha PKL bisa dijadikan usaha untuk menambah penghasilan. Usaha PKL di pasar malam dadakan dan CFD sebagian diisi oleh PKL yang berasal dari kalangan karyawan dan pekerja yang berusaha mendapatkan penghasilan tambahan, selepas jam kerja.

Di sisi lain, ruang gerak PKL yang berjualan di pinggir jalan makin terbatas, dengan berbagai Peraturan Daerah yang membatasi. Ada 6 jalan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Cirebon sebagai kawasan KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas), yaitu Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Sudarsono.  Di 6 ruas jalan KTL tersebut yang notabene adalah pusat kota yang  jumlah PKL-nya mencapai tak 500 PKL.

Untuk mengantisipasi penetapan KTL tersebut, ada 3 Shelter PKL yang telah dibangun Pemkot Kota Cirebon saat ini untuk menampung sebagian PKL yang terdampak KTL ini yaitu Shelter Alun2 (50 PKL), Shelter Samping BJB Jalan Siliwangi (13 PKL) dan Shelter Pujabon Jalan Cipto (70 PKL). 

Di 3 shelter tersebut total hanya 133 PKL yang tertampung dari kawasan KTL ini.  Ada 370-an PKL lainya yang tidak tertampung di shelter-shelter tersebut di atas. Ada satu shelter PKL lainnya yang dibangun oleh Pemkot Cirebon, yaitu Shelter PKL Bima, di kawasan GOR Bima, khusus menampung PKL di kawasan tersebut (50 PKL).

Membangun shelter-shelter tersebut, tentu butuh anggaran besar, karena 1 shelter bisa menelan anggaran Rp 500 jt -- Rp 1,2 Milyar diluar pengadaan tanah. Dikalkulasikan, misalnya  untuk menampung 330 PKL yang tidak tertampung di shelter, dibutuhkan paling tidak 5 shelter lagi (asumsi per shelter 65 PKL). Itu artinya Pemkot butuh sekitar Rp 5 milyar diluar pengadaan tanah, hanya untuk 6 kawasan KTL saja.

Oleh karena itu untuk menyikapi fenomena-fenomena di atas, perlu dilakukan alternatif lain yang tidak memberatkan APBD Kota Cirebon. Paling tidak  hal ini untuk mengantisipasi lonjakan jumlah PKL yang tidak hanya yang berjualan di pinggir jalan saja, tetapi juga di pasar malam dadakan dan CFD yang terus bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun