Mohon tunggu...
Erlangga Danny
Erlangga Danny Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang yang bermimpi jadi penulis

Wat hebben we meestal doen, bepalen onze toekomst. Daardoor geschiedenis is een spiegel voor toekomst. Leben is een vechten. Wie vecht niet, hij zalt in het gedrang van mensen verpletteren.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kembali ke Al-Quran dan Hadits?

12 Februari 2021   22:25 Diperbarui: 30 April 2022   08:45 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil ijtihad para ulama tentu dampaknya menghasilkan pendapat yang berbeda-beda. Karena ia adalah hasil dari penelitian ilmiah para ulama. Jangankan hasil ijtihad. Hasil penelitian sejarah dengan tujuan yang sama saja, bisa menghasilkan kesimpulan yang berbeda-beda di kalangan peneliti. Apalagi ini ulama lho!

Nah, kita kembali lagi. Ijtihad tadi, mengakibatkan timbulnya para mujtahid Islam di masa lampau yang menimbulkan berbagai madzhab. Sayangnya, yang kita kenal saat ini hanya 4 madzhab yang dipakai oleh umat Islam di seluruh dunia: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Sebenarnya ada mujtahid lain yang derajat keilmuannya setara dengan mereka. Namun karena hasil pemikiran mereka tidak diteruskan oleh murid mereka, akhirnya, hanya bertahan beberapa abad saja. Bahkan ada yang cuma bertahan ketika mereka hidup saja. Sebut saja Imam Laits bin Sa'ad dari Mesir. Dia hidup semasa dengan Imam Malik. Keduanya sering bertukar pikiran dan berdiskusi tanpa adanya saling menyalahkan. Ada lagi Imam Sufyan Ats-Tsauri. Bisa dibilang, dia hidup pada masa tabi'in. Lalu ada juga madzhab Dzahiri, dimana salah satu pengikutnya adalah Ibnu Hazm Al-Andalusia.

Para mujtahid ini, hidup sebelum Imam Bukhori ada. Mereka juga seorang ahli hadits juga. Kitab mereka dijadikan rujukan oleh umat Islam dalam mengambil hadits dari nabi saat itu, karena belum adanya kodifikasi oleh para ulama. Sebut saja kitab musnad Abu Hanifah karangan Imam Abu Hanifah (madzhabnya Hanafi), lalu musnad Imam Syafi'i.

Lalu mengapa kitab hadits mereka tidak termasuk dalam kutubu tis'ah kecuali kitab Imam Malik dan kitab musnad Imam Ahmad? Padahal, hadits yang mereka riwayatkan merupakan hasil penelitian yang shohih?

Jawabannya adalah, para ulama tentu sudah memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan kitab hadits mana diantara kitab-kitab ulama yang benar-benar shohih atau paling valid hasil penelitian dan periwayatannya. 

Dari hasil penelitian para ulama terhadap kitab-kitab itu, dipilihlah paling tervalid diantara yang tervalid lalu diurutkan berdasarkan derajat kevalidan sumber riwayat hadits itu.

Hasil ijtihad para ulama yang berbeda-beda, tidaklah bermaksud untuk memecah belah umat Islam. Perbedaan itulah yang menjadi warna bagi Islam. Sehingga menjadi sebuah cara pandang yang menarik bila didalami secara ilmiah melalui disiplin ilmu keislaman.

Lalu bagaimana orang awam menghadapi persoalan perbedaan madzhab ini? Mana yang harus diikuti?

K.H. Hasyim Asy'ari dalam kitabnya yang berjudul Risalah Ahlu Sunnah wal Jama'ah mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama, adalah suatu hal yang wajar selama itu masih dalam ranah perbedaan fiqh. 

Maka, orang awam atau orang yang belum mampu berijtihad sekalipun ia mampu mempelajari sejumlah ilmu untuk instrumen ijtihad harus mengikuti pendapat ulama yang ahli ijtihad, yakni mengikuti pendapat salah seorang imam mujtahid. Hal inilah yang dilakukan pula oleh Imam Al-Bukhari dengan bermadzhab kepada Imam Syafi'i. Lalu Syekh Abdul Qadir al-Jaelani bermadzhab Hanbali.[2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun