Mohon tunggu...
Eriyani Juniar
Eriyani Juniar Mohon Tunggu... Dosen - ੈ♡‧₊˚

hi there

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara di Era Globalisasi

11 November 2020   15:32 Diperbarui: 26 April 2021   13:25 27041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara (sigmund/unsplash)

Pancasila merupakan hasil perenenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, yang juga diangkat dari nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, nilai tradisi, nilai kepustakaan, nilai religius yang terdapat pada pandangan hidup bangsa indonesia sendiri sebelum membentuk negara. 

Pancasila bukan berasal dari dari ide-ide bangsa lain, melainkan berasal dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri. Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang dinamakan ideologi.

Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan dan kepercayaan yang bersifat dinamis. Ideologi merupakan cara pandang membentuk karakter berpikir dalam mewujudkan keinginan atau cita-cita. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ideologi merupakan kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.

Pancasila sebagai ideologi jelas mempunyai nilai demokratis. Hal ini telah ditunjukkan oleh asas sila keempat yaitu : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. 

Suatu ideologi yang demokratis adalah ideologi terbuka, yaitu mampu menerima pemikiran-pemikiran baru dalam rangka pengembangan atau penyempurnaan perwujudan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak sekedar dapat menerima, bahkan mendorong untuk dapat menciptakan pemikiran-pemikiran baru tersebut dalam rangka lebih menyegarkan dan memperkuat relevansinya dengan perkembangan zaman.

Tapi walaupun dengan arti dan fungsi yang sedemikian hebatnya di era globalisasi ini banyak rakyat Indonesia yang lama lama sudah mulai meninggalkan Pancasilla tersebut. Era globalisasi banyak memunculkan berbagai alat teknologi modern yang mendatangkan budaya luar masuk ke Indonesia dan menjadi suatu hal yang bisa di ikuti. 

Masuknya era globalisasi banyak fenomena di mana-mana ada batasan seakan memudar dikarenakan terjadi berbagainya perkembangan di segala aspek kehidupan, khususnya dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan terjadinya perkembangan aspek kehidupan khususnyadi bidang IPTEK maka manusia dapat mengetahui adanya perkembangan informasi dari luar negeri maupun dalam negeri.

Sebagai ideologi negara, Pancasila harus menjadi acuan negara dalam menghadapi berbagai tantangan global dunia yang terus berkembang. Di era globalisasi ini peran Pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia, karena dengan adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat, sehingga berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat. 

Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia, jika kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia, sedangkan hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan Indonesia.

Pancasila merupakan Lima dasar disepakati bersama oleh bangsa Indonesia melalui founding father yang harus dijalan bangsa Indonesia dalam sistem kehidupan sosial maupun sistem kenegaraan, meliputi :

1. Ketuhanan yang maha esa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun