Mohon tunggu...
E
E Mohon Tunggu... Editor - Aku Papua

I'm Papuan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

ULMWP, Jawaban Penderitaan dan Sejarah Perjuangan Bangsa Papua

22 Juni 2018   10:07 Diperbarui: 25 Juni 2018   17:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena angkat itu tidak berdasarkan sebuah sensus penduduk rial seperti negara-negara lain, tetapi berdasarkan angka statistik dari dinas kependudukan. Di mana mereka menambah penduduk setiap tahun menurut keinginan dan kepentingan politik mereka, dan seorang informan di dinas statistik dan kependudukan menjelaskan jumlah penduduk tiap tahun ditambah dengan menggunakan rumus tertentu. Ini sangat lucu angka penduduk dihitung pakai rumus dan bukan sensus riel di lapangen.

Sebagai contoh, jumlah penduduk rial di Kabupaten Yalimo tidak lebih dari 30 ribu tetapi angka statistik sudah mencapai 80 ribu lebih yang akan ikut pemulu tahun ini. Satu hal paling tidak logis adalah jumlah penduduk Kabupaten Jayawijya, di mana Kabupaten ini telah dimekarkan menjadi sembilan kabupaten baru. Tetapi jumlah penduduk bertambah dan bukan berkurang. Bila dilihat dari luas wilayah kabupaten ini sangat kecil di dalam lembah itu, dari Piramid sampai di Sokokma.

Demikian juga di Kabupaten-Kabupaten lain di seluruh tanah Papua. Dari mana angka-angka puluhan/ratusan ribu itu? Angka itu adalah nama-nama fiktif, nama gunung, sungai, burung dan pohon-pohon. Angkat ini ditambah oleh dinas Statistik dan Kependudukan untuk kepentingan politik pemilu dengan tujuan untuk mendongrak suara para calon dewan, kepala daerah dan presiden.

Dalam beberapa penelitian kami di Kabupaten Jayawijya, Yalimo, Yahukimo, Tolikara dan Pegunungan Bintang, kami telah menemukan kasus-kasus ini. Di mana jumlah penduduk di setiap desa atau kampung tidak lebih dari 50 sampai 100 jiwa tetapi angka statistik yang ditemukan 400 sampai 500 penduduk tiap kampung. Ketika ditanya, jawaban yang diperoleh adalah angka itu diambil dari nama-nama orang mati, nama gunung, burung, sungai dan pohon-pohon.

Hal itu fenomena umum di seluruh Papua dan ini suata kejahatan negara melalui dinas kependudukan di tanah Papua. Dengan demikian secara nyata jumlah penduduk asli Papua saat ini dibawah dari presentase itu, dan diprediksi 40 sampai 45% orang asli Papua sedang migran sudah mencapai 60% atau lebih, maka kepunahan bangsa Papua sudah di depan mata kita.

Salah satu hal yang menjadi bertebatan dan menjadikan dasar untuk dikembangkan wacana membubarkan ULMWP adalah konstitusi negara antara konstitusi 1971 dan konstitusi demokrasi kesukuaan yang digagas tuan Sem Karoba. Dalam banyak kasus di negara-negara yang baru merdeka suatu konstitusi secara permanan ditetapkan setelah negara itu sudah mencapai kemerdekaan. Di mana parlemen negara itu dibentuk dan ditetapkan dalam sidang paripurna, sedang konstitusi yang ditetapkan dalam perjuangan masih bersifat sementara dan belum final. Dia dilengkapi sebagai syarat dalam mendirikan suatu negara bangsa.

Di negara-negara yang sudah maju dan berkembang juga dapat melahirkan konstitusi baru bila kondisi sosial politik tertentu mendorong hal itu. Kasus Revolusi Prancis, Jerman dan banyak negara lain sudah menjadi contoh yang jelas dalam konteks ini. Di mana khusus kasus Jerman, konstitusi negara yang baru dikonstruksi pada tahun 1990 setelah Jerman Barat dan Timur bersatu kembali.

Melalui peristiwa itu, konstitusi lama produk dari tahun 1952 digugurkan dan diganti dengan konstitusi baru sesuai dengan perkembangan politik negara itu. Konstitusi 1952 itu lahir untuk menggantikan konstitusi lama di bawa kekuasaan Adolf Hitler, maka sudah ada bergantikan beberapa kali. Lagu nasional Jerman diciptakan dan ditetapkan pada tahun 1952 setelah perang dunia dua dan semua perangkat negara yang lama digugurkan.

Di Indonesia sendiri kita saksikan selama ini banyak konstitusi negara sudah diamandeman atau dilakukan perubahan setelah reformasi Indonesia tahun 1998 lalu. Maka tidak ada yang konstitusi yang statis dan permanen. Maka para aktivis dan pejuang Papua tidak perlu menjadikan dasar argumentasi untuk hal itu dan menjadikan alasan untuk mengembangkan wacana membubarkan ULMWP. Maka alasan yang dipersoalkan mengenai konstitusi yang diadopsi oleh ULMWP bisa dibertebatkan dan tidak menjadi alasan yang kuat.

Hal lain yang diwacanakan para aktivis dan pejuang kita terakhir ini adalah mengenai ideologi politik tentang Sosialisme, Kapitalisme dan Demokrasi Kesukuan. Mengenai ideologi politik tidak ada yang salah dan tidak melarang, setiap orang bisa mengembangkan suatu ideologi tertentu yang dianggap mampu membangun kemakmuran dan kedamaian manusia di negara yang sudah didirikan itu.

Ideologi politik itu bisa ditetapkan dalam suatu negara yang sudah merdeka dan berdaulat secara politik, di mana ideologi politik itu didorong ke dalam insfrastruktur negara yang disebut partai politik dan diproduksi menjadi suprastruktur negara disebut konstitusi. Di sana tempat untuk mendorong ideologi politik tersebut.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun