Mohon tunggu...
Erick Disy Darmawan
Erick Disy Darmawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Iman, Ilmu dan Amal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jadilah Manusia Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM di Majalengka, Dilakukan Selama 14 Hari

11 Januari 2021   20:20 Diperbarui: 11 Januari 2021   20:45 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat pembahasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Majalengka. (Dokpri)

"Sore ini juga saya akan tandatangani suratnya agar besok semua LO (Leading Organization) akan bergerak ke 26 Kecamatan, sambil membawa surat untuk Desa dan DKM," tegasnya.

Selama PPKM kedepan, Bupati Karna telah menetapkan beberapa sektor yang akan dibatasi. "Seperti (Work From Home) WFH akan dibatasi 75 persen, restoran antara 25-50 persen, kemudian jam tayang untuk toko modern dibatasi dari jam 08.00 - 19.00 WIB, pokoknya aktivitas yang menghadirkan kerumunan kita akan batasi," jelas Bupati.

Laporan: Erick Disy Darmawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun